Iklan
BerandaNASIONALDisbunnak Provinsi Kalbar Sosialisasi, Aplikasi Lalu-lintas Hewan Berlaku 1 Februari 2024

Disbunnak Provinsi Kalbar Sosialisasi, Aplikasi Lalu-lintas Hewan Berlaku 1 Februari 2024

REDAKSISATU.ID – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Lalu-lintas Produk Hewan yang diikuti kurang lebih 36 orang Pengusaha di Aula Kantor, Jalan Muhammad Hambal, No.3 Kota Pontianak, Rabu 31 Januari 2024.

Kepala Disbunnak Heronimus Hero, S.P.,M.Si mengatakan bahwa tujuan Sosialisasi tersebut adalah untuk mempermudah dan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dalam proses memasukkan dan mengeluarkan semua produk hewan dan produk turunannya.

“Aplikasi ini mulai digunakan dan berlaku besok pada tanggal 1 Februari 2024,” kata Heronimus.

BACA JUGA  Ayah Bejat Benar-benar Tega Setubuhi Anak Tirinya
Disbunnak
Sosialisasi Aplikasi Lalu-lintas Produk Hewan yang diikuti kurang lebih 36 orang Pengusaha di Aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Muhammad Hambal, No.3 Kota Pontianak, Rabu 31 Januari 2024.

Aplikasi Lalu-lintas Hewan ini nantinya langsung tersambung ke Kementerian Pertanian Pemerintah Pusat.

“Aplikasi ini secara nasional, dan servernya langsung di Kementerian Pertanian,” terangnya.

Disbunnak Provinsi Kalimantan Barat menyebut, Lalu-lintas masuk dan keluar produk hewan dan turunannya, sebelumnya masih dilakukan secara manual.

BACA JUGA  Ratusan Kendaraan Berhasil Disita Polisi, Ini Maslahnya
Disbunnak
Para peserta Sosialisasi Aplikasi Lalu-lintas Produk Hewan yang diikuti kurang lebih 36 orang Pengusaha di Aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Muhammad Hambal, No.3 Kota Pontianak, Rabu 31 Januari 2024.

“Sebelumnya, berdasarkan aturan yang lama, kita menggunakan pertimbangan teknis secara manual, artinya melalui surat menyurat,” ungkap Hero.

Dengan aplikasi yang digunakan secara online tersebut, dia berharap akan lebih memperlancar para Pengusaha dalam proses masuk dan keluar produk hewan dan turunannya itu, termasuk daging, daging beku, hewan hidup, susu, telur dan semua yang masuk ketegori itu.

“Dengan aplikasi ini, diharapkan mereka lebih lancar, namun sangat tergantung mereka dalam penggunaan aplikasinya, karena masing-masing punya akun sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA  Publik Pertanyakan Proses Hukum SPBU BUMD Kapuas Hulu, Dugaan Korupsi 14 Miliar

Kalau dulu, lanjut Heronimus menerangkan, mereka harus memasukkan surat melalui PTSP, terus PTSP sampaikan surat ke kami (Disbunak), pertimbangan teknisnya, dari kami menganalisis lagi syarat-syarat kesehatan hewan sudah penuh atau tidak, baru dikembalikan lagi ke PTSP.

“Dan kalau sekarang melalui aplikasi saja, tinggal mereka upload semua syarat-syarat kesehatan hewan, tinggal kita verifikasi, kita setujui dengan centang saja,” tuturnya.

Menurut Kepala Disbunnak Provinsi Kalimantan Barat, penggunaan aplikasi online tersebut baru diberitahu dalam minggu ini, oleh karena itu apabila ada pihak pengusaha yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, pihaknya pun akan membantu pihak yang bersangkutan agar tidak terhambat dalam penggunaan aplikasi tersebut.

“Kalau mereka umpamanya ada hambatan, dan belum menguasai dalam penggunaan aplikasi ini, kita tetap bisa dampingi di sini,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  SMA Negeri 10 Pontianak Berbasis Digital Pertama di Kalimantan Barat

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.