MEDAN | redaksisatu.id – Dua terdakwa yakni Syahruddin Siregar eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan korupsi pada pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Hendri Edison.
Korupsi pada pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan Tahun 2008 yang dilakukan kedua terdakwa dalam tuntutan JPU, merugikan negara hingga Rp10,3 miliar. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (11/11/2021).
Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu dalam tuntutan JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tuntutan terhadap eks Rektor UIN Sumut Saidurahman baru akan dibacakan pada Senin (15/11/2021) mendatang.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU Hendri dalam sidang secara teleconfrence.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini gencar memberantas korupsi.
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.
Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,” ungkap JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar). (HS)