Serang, redaksisatu.id – Diduga Yayasan Penyelenggara rehabilitasi pengguna narkoba “BS” belum memiliki ijin penyelenggaraan.
Hal tersebut di sampaikan pelapor pengaduan A. Rachman Redaksi media metroindonesia.id seusai menjalani permintaan keterangan oleh penyidik Tipidter unit II Satreskrim Polres Kabupaten Serang – Banten atas diduga yayasan tidak memiliki ijin yang sah.Senin, 13 Juni 2022.
Kepada redaksisatu.id, A. Rachman menyampaikan dugaan tidak memiliki ijin penyelenggaraan oleh instansi terkait berdasarkan peraturan menteri kesehatan RI nomor : 2415/MENKES/PER/XII/2011tentang rehabilitasi medis pecandu, penyalahgunaan dan korbanpenyalahgunaan narkoba tidak menemukan kesesuaian.
Hal tersebut diketahui ketika A. Rachman sebagai wali pengampu atas adik kandung M. Ali Hanafiah, (nama panggilan : Juli) berniat membesuk pada 17 April 2022, yang kemudian berubah pemikiran dengan menolak untuk dilanjutkan perawatan di yayasan “BS”.
M. Ali Hanafiah/Juli tercatat sebagai pasien di yayasan “BS” pada tanggal 13 April 2021 silam, yang diduga mengalami depresi setelah kematian almahumah ibu kandungnya, dan kondisi fisik yang tidak normal akibat mengalami jatuh dari atas pohon Jati di kampung halaman Kota Payakumbuh.
Dari hasil penelusuran redaksisatu.id, M. Ali Hanafiah tercatat sebagai warga kelurahan Pakan Sinayan, Kota Payakumbuh Sumatera Barat, dan salah satu ahli waris penerima ganti rugi pembebasan Tanah Koreh yang rencananya diperuntukkan untuk pembangunan mesjid Agung Payakumbuh.
Sampai berita ini diturunkan, diperoleh informasi sampai saat ini, M.Ali Hanafiah belum menerima ganti rugi atas Tanah Koreh.
Sementara dari informasi salah seorang anggota DPRD Kota Payakumbuh, dalam sidang paripurna walikota Payakumbuh pada pertanggung jawaban pembebasan lahan untuk pembangunan Tanah Koreh sudah selesai.[] Tim