spot_img

Diduga Komplotan Ladin Mafia Tanah Kuasai Lahan Hutan Negara

Sumbar – Gunakan Alat Berat “Ladin komplotan hutan negara” serobot dan jual Tanah masyarakat bersertifikat,.. apa hubungannya dengan Darmansyah, (22/6/2024).

Komplotan Ladin mafia Tanah dan Hutan Produksi Konversi (HPK), sekarang gunakan alat berat excavator HITACHI secara ilegal.

Komplotan Ladin telah menguasai lahan Tanah masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, hingga kini tak tersentuh hukum apa hubungannya dengan Darmansyah (21Juni 2024).

Ladin
Lahan hutan Nagari dan Sertifikat Warga.foto.doc.org.
BACA JUGA  DPD KSPSI Sikapi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker

Nama Ladin tidak asing lagi di telinga masyarakat Tapan, karena Viral video di Via WhatsApp Aladin dan oknum pensiun polisi dan Dr mantan ketua DPRD kabupaten pesisir Selatan.

Mereka yang mengatasnamakan lahan masyarakat Tapan, untuk kepentingan pribadi dan komplotannya.

Karena Ladin berhasil kuasai area kawasan HPK 600 hektar, gunakan alat berat HITACHI meskipun sering terkena razia oleh petugas.

BACA JUGA  Pelantikan Kapolsek BAB Tapan di Warnai Rasa Haru

Namun lahan dalam kawasan hutan yang tidak ada mengantongi izin, dari KLHK Ladin cs, tetap menanamkan kelapa sawit.

Merasa kebal hukum dengan dalih tanah nenek moyangnya, sekarang Ladin menjual tanah masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.

pernyataan Ladin catut nama suku dan katakan Tanah nenek moyang dapat sanggahan dari keluarga lima induk Suku Melayu kecil Tapan.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Jateng Sandang Predikat Public Relation Kumham Awards 2021

Ladin tidak ada jejak sejarahnya orang Tapan dan Ladin adalah, pendatang yang merapatkan diri ke suku Melayu kecil Tempatan asli tapan” kata wm.

Dikatakan oleh Dakor bahwa Tanah Dakor yang sudah memiliki sertifikat dan, lahan tersebut sudah di tanami bermacam – macam jenis tanaman.

Hingga sekarang sudah di musnahkan oleh Ladin gunakan, alat berat excavator merek HITACHI.

BACA JUGA  Mafia Tanah Masih Berkeliaran Di Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino

karena lokasi tersebut berada di daerah nagari Ampang tulak Tapan, kecamatan Basa ampek balai Tapan kabupaten pesisir Selatan provinsi Sumatra barat.

Maka di hubungi Darmansyah selaku wali nagari yang, menandatangani surat pengolahan fisik tanah untuk di buat sertifikat oleh Dakor kala itu.

Darmansyah mengatakan bahwa” tanah itu dijual oleh Ladin dan, alat berat HITACHI bukan milik saya Alat berat itu milik menantu Yas dukun” katanya.

BACA JUGA  Sadis! Cemburu Buta, Suami Kalap Tewaskan Istrinya

Untuk mengetahui sila – sila bisa terjadi Jual beli tanah ini dan apa kaitannya dengan Darmansyah mantan Wali nagari Ampang tulak ini ulasannya.

Pada tahun 2019 Darmansyah pernah ingin membeli tanah ini namun pemilik tanah Bustam tidak mau menjualnya.

Setelah itu Darmansyah mulai memainkan skenarionya untuk, mendapatkan tanah tersebut.

BACA JUGA  Tim Evakuasi Gunung Marapi Lakukan Penyisiran Ditemukan 23 Orang Tewas

Bahkan Darmansyah sempat mengadu domba Bustam dengan Yus, adik bungsu Bustam setelah, itu tanah Bustam menjadi milik Darmansyah.

Karena kelicikan Darmansyah sekarang banyak masyarakat, yang kehilangan tanahnya’, di daerah pematang luas air batu nagari Ampang tulak karena masyarakat tidak memiliki sertifikat.

Momen ini diduga dimanfaatkan oleh Darmansyah sehingga, Darmansyah memiliki tanah sekitar lebih kurang seratus hektare.

BACA JUGA  Bintang Sinetron Ini Intinya Minta Maaf Terkait Adegan Viral

Tanah yang sedang bersengketa di jual oleh Ladin dan, di belikan oleh keluarga dekatnya Darmansyah” kata Bustam.

Lanjutnya di dalam pembukaan lahan ini Darmansyah gunakan alat berat excavator merek HITACHI tanpa dokumen yang sah .

Ironisnya sekian lama Darmansyah memiliki Excavator tentu sumber BBM nya menjadi tanda tanya…,karena tidak pernah terlihat mobil BBM industri yang menurunkan minyak jenis solar di rumah Darmansyah.

BACA JUGA  Proyek Siluman di SDN 04 Gunung Malintang: Potret Bobroknya Pengawasan Dinas pendidikan Limapuluh Kota

Lalu dari mana asal BBM yang digunakannya untuk, mengoperasikan alat berat excavator HITACHI tersebut.

Dikatakan oleh operator alat berat excavator HITACHI tersebut ”saya tidak memiliki SIO, SIA dan pemasok BBM nya kepala kampung nagari Ampang tulak dan suami adek Darmansyah pemasoknya .

Anehnya selama Darmansyah memiliki Alat Berat excavator merek HITACHI tidak pernah tersentuh hukum oleh petugas aparat kepolisian setempat.

BACA JUGA  Proses Hukum tahun 2020 - 2022 Belum Tuntas

Sulitnya masyarakat untuk melaporkan yang di lakukan oleh komplotan mafia tanah ini.

Karena ada kaitannya antara mafia tanah dengan oknum mantan, Wali nagari Ampang tulak dan ketua kerapatan Adat Nagari (KAN)Tapan.

Ketua (KAN) Tapan saat di hubungi melalui via WhatsApp tidak menjawab, untuk sekedar di ketahui di daerah Tapan tidak ada namanya tanah Ulayat.

BACA JUGA  Debt Colector Berulah Lagi Tarik Paksa Pengendara Mobil di Jalan

Di informasikan oleh warga kembali terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tapan, awak media lasung ke SPBU tapan 15/6/2024 .

Setiba di lokasi Dini hari terlihat mobil tangki CPO jenis Hino Rohan, dari SPBU dan menuju toko di depan SPBU Tapan.

Dipinggir saluran irigasi Ampang tulak yang sedang menyalin, memindahkan minyak dari tangki mobil ke dirigen .

BACA JUGA  Di Palanta Surau

Dikonfirmasi manajer SPBU Tapan dia
Mengatakan” kalau mobil tangki CPO jenis Hino Rohan, saya tidak tahu tapi Melo yang baru mulai membeli BBM solar tadi malam ” ujarnya.

Jika dilihat jeratan hukum bagi pelaku penyalahgunaan kejahatan, terhadap penimbunan BBM subsidi.

Di depan SPBU tapan tempat pemilik Excavator HITACHI tersebut, dan membeli minyak solar.

BACA JUGA  Ketua PPKHI Tanggapi Dugaan Wako Ancam Istri DPRD Sumbar

Tentu ada sanksi pidananya karena, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara.

Pelaku bisa dijerat dengan “pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja “. namun polisi setempat diam ada apa..?

BACA JUGA  Maling Sikat 2 Unit Motor Milik Pasutri di Pasuruan

Kembali ke permasalahan penyerobotan tanah Polsek B.A.B Tapan Iptu Aldius mempersilahkan korban langsung membuat laporan resmi di kantor Polsek B.A.B Tapan .

“Pelapor harus membawa bukti kepemilikan tanah, KTP dan minimal dua orang saksi, jika data data tidak lengkap.

Maka sistem tidak menerimanya karena sekarang mengikuti SOP, mekanisme laporan online” jelasnya.

BACA JUGA  2 Hari Terakhir Jalan Lintas Talu Simpang Empat Baru Dapat Ditempuh

Sampai berita ini di terbitkan bagaimana kedepannya, nasib masyarakat Tapan yang memiliki tanah jika tidak memiliki sertifikat.

Jika tanahnya di ambil orang lain mau melaporkan, kepolisian sementara tidak memiliki sertifikat. (Erichan).

BACA JUGA  Gegara Pertahankan Hak Tanah, Korban Dicekik Oleh Pelaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img