Jakarta | redaksisatu.id – Diduga masih keluarga mantan pimpinan lembaga negara (MPR), napi korupsi yang juga mantan pejabat negara (Bupati Lampung Selatan) tidak ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rabu, (08/06/2022)
Saat ini napi yang diduga mempunyai hubungan keluarga dengan mantan pejabat negara tersebut bisa bebas di luar penjara, kendati hukumannya masih 9 tahun lagi.
Diduga masih keluarga mantan pimpinan lembaga negara ini, seakan mendapatkan kebebasan khusus dibandingkan napi-napi lainnya di Indonesia.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung, 7 Desember 2018. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Mien Trisnawaty, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Ketika awak media redaksisatu (17 Mei 2022), menemui Meizar, Kalapas Klas I Bandar Lampung di kantornya menanyakan keberadaan napi koruptor tersebut.
Meizar mengatakan, bahwa napi korupsi atas nama ZH yang juga mantan pejabat tersebut, sudah dipindahkan ke LP Klas IIA Pondok Rajeg Cibinong Bogor pada tanggal 20 Juni 2020,” jelas Meizer.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2022, awak media redaksisatu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pondok Rajeg Cibinong Bogor, tapi pihak LP tidak memberikan izin kepada media untuk bertemu dengan Kalapas tersebut.
Sepertinya pihak LP Klas IIA Pondok Rajeg Cibinong Bogor, agak tertutup untuk menerima kehadiran wartawan yang akan melakukan konfirmasi.
Jangankan diizinkan untuk bertemu atau diberi nomor hand phone pimpinannya, sekedar masuk ke pos penjagaan saja tidak diizinkan petugas di pos penjagaan tersebut.
Mereka hanya meminta KTA wartawan kami saja, sementara wartawan kami hanya disuruh menunggu di luar pintu gerbang penjagaan, sementara banyak pedagang yang bebas masuk keluar LP tersebut tanpa diperiksa dengan ketat.
Namun setelah setengah jam awak media kami menunggu informasi dari pos, di pintu gebang diluar pos, lalu dengan entengnya petugas jaga mengatakan, bahwa Kalapas lagi tidak enak badan, dan tidak bisa diganggu, seakan kehadiran wartawan kami mengganggu.
Selanjutnya, media mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya mengatakan, napi mantan pejabat tersandung kasus korupsi ratusan miliar rupiah ini, justru saat ini tidak menjalani hukumannya.
“Napi tersebut memiliki 4 rumah tergolong mewah. Di Jakarta ada 2 unit, dan 2 unitnya lagi ada di daerah Bogor, dan memiliki beberapa unit kendaraan yang juga mewah,” jelas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya (indentitas minta dirahasiakan).

Berdasarkan keterangan dari nara sumber, awak media redaksisatu melakukan penelusuran sejak November 2021, ke tempat-tempat yang diduga menjadi tempat napi korupsi bersembunyi.
Tapi sampai saat ini belum diketahui di mana keberadaan napi korupsi inisial ZH berada secara pasti, karena yang bersangkutan selalu berpindah pindah. Yang jelas keberadaannya terpantau berada di luar penjara.
Ketika awak media menghubungi Napi ZH, melalui WhatsApp ke no +628227925xxxx, tidak mendapat balasan, bahkan no HP awak media diblokirnya. (RS/tim)