Diduga Pekerjaan Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT), yang bersumber dari Dana Desa Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Sumbar Tahun 2021 bermasalah.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, pekerjaan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Surau Laban menuju Labuah Bakali Jorong Lubuak Alung, menghabiskan dana Rp.306.000.000,- dengan Volume 444meter, dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spek).
Didapati juga pada plank proyek, tidak dituliskan waktu pekerjaaan, Jadi tidak diketahui kapan dimulai, berapa lama waktu pekerjaan, dan selesainya pengerasan JUT tersebut.
Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Adismanto ketika dikonfirmasi (Senin 13/06/22) mengatakan
menurut gambar ketebalan pengerasan JUT 15cm, tapi hasil pekerjaan ketebalan jalan rata-rata 8-10cm,” ucapnya.
“Pada pekerjaan jembatan tidak dilakukan penimbunan, dan menurut gambar lengan jembatan harus dicat dan diplester, tapi tidak dikerjakan, dan dari rabat beton menuju STA 444 belum sama sekali ada koral, kemudian dari depan sekitar 100meter ada batu bersusun di samping, sekarang tidak ada lagi” ucapnya lagi.
“Saya selaku TPK pada bulan puasa kemarin, meminta kepada pelaksana, Rizki, untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan Ia berjanji akan menyelesaikan setelah lebaran, tapi sampai saat ini belum juga dikerjakan,” beber Adismanto.
Adismanto juga mengatakan, sudah melaporkan permasalahan ini kepada Wali dan Sekretaris Nagari Bawan, agar menyampaikan kepada Rizki untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, Bj. Rahmat ketika konfirmasi Tim, Senin (13/06/22) mengatakan, masyarakat harus mengawasi setiap proyek yang dilaksanakan di daerah, karena menggunakan dana atau uang negara dan sangat jelas regulasinya.
“Sangat disayangkan masih ada pelaksana proyek yang pekerjaannya asal-asalan, pihak terkait harus bertindak tegas dengan persoalan ini, baik dari Pemerintahan maupun dari Penegak Hukum”, tukasnya.
Ditambahkannya, pekerjaan pŕoyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, dan terkesan ada Mark Up. “terkait masalah proyek ini, dalam waktu dekat ini, kita akan berkordinasi dengan penegak hukum di Kabupaten Agam”, pungkas Bj. Rahmat geram. (Tim)