Iklan
BerandaDAERAHDiduga CV. Abadi Para Pekerja Asal Asalan Ada Apa?

Diduga CV. Abadi Para Pekerja Asal Asalan Ada Apa?

DPKPP Kabupaten Bogor, menunjuk Kontraktor CV ABADI, untuk pekerjaan proyek normalisasi / penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2 Jalan Raya Bogor, (8/10/2023).

Dinas Perumahan Pemukiman dan Perumahan (DPKPP), memberikan pekerjaan proyek normalisasi / penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2, untuk CV ABADI dengan tender proyek sebesar Rp. 11.336.986.000,-

Ditemukan adanya para pekerja tidak menggunakan safety, dan tanpa di kawal oleh pelaksana maupun konsultan disana, pada pukul 10:06 hingga 15.40 pada hari Sabtu tanggal (7/10/23).

Para pekerja dari CV Abadi, tidak menggunakan Safety, sesuai peraturan pelaksanaan dalam bekerja di lokasi tersebut.

Pada saat dilakukan wawancara dengan para pekerja, mereka hanya mengerti dipekerjakan dan mendapat intruksi dari pemborong, atau mandor dilapangan dan tidak tau apa itu tenaga ahli K3, BPJS Ketenagakerjaan dan APD yang harus dikenakan.

Ada tudingan dari warga CV. Abadi telah memborongkan pekerjaan Penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2 kepada pemborong dengan harga yang murah,

Selain itu warga juga menunding ” CV. Abadi telah melakukan money loundry ke beberapa pejabat untuk memenangkan beberapa proyek di kabupaten yang jumlahnya sudah mencapai  belasan proyek,” ujarnya tanpa mau sebutkan nama.

Hal ini tidak dapat dibenarkan, sesuai alat ukur peraturan pekerja proyek di kontraktor tersebut.

Menurut perundang undangan bagi pekerja proyek, kami menguji sejauh mana ketingkatan para pekerja itu, dilandasi dari sebuah rangkuman:

Pertama: persiapan, Safety/keamanan dalam bekerja, menggunakan sepatu proyek, helm, sabuk, masker, dan dukungan alat bantu dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Adapun kelalaian dalam melakukan pelaksanaan bekerja, dapat dijerat dari ketentuan Undang Undang melalui:

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1),

Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu diatur

mengenai alat pelindung diri;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Menteri;

Mengingat :

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 vtentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan

Ketenagakerjaan;

6. Keputusan

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD,nadalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang.

Yang fungsinya mengisolasi sebagian atau, seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3. Pengusaha adalah:

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri

sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia. Mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud, dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

4. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung, sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

5. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.

Dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau berhubungan dengan tempat kerja.

6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas

Ketenagakerjaan.

Adalah Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan, Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

(2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.

(3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.

Pasal 3

(1) APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. pelindung kepala;

b. pelindung mata dan muka;

c. pelindung telinga;

d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;

e. pelindung tangan; dan/atau.

f. pelindung kaki.

(2) Selain APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk APD:

a. pakaian pelindung;

b. alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau

c. pelampung.

(3) Jenis dan fungsi APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;

b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;

c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau

pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan

perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan .

Editor: Saidi Hartono

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.