Dibalik Efisiensi Anggaran, Proyek Rp13,2 Miliar Jl Serdam Diduga Mark Up

REDAKSI SATU – Dibalik Efisiensi Anggaran, Proyek infrastruktur ruas Jalan Sungai Raya Dalam (Jl Serdam) APBD TA 2025 Kabupaten Kubu Raya dengan total Rp 13.279.737.000,- diduga kuat mark up anggaran dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan data proyek dari papan informasi yang diperoleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada Jumat 12 Desember 2025, proyek APBD Kabupaten Kubu Raya T.A 2025 tersebut dilaksanakan oleh beberapa perusahaan.

Sejumlah proyek di Jalan Sungai Raya Dalam dengan total pagu anggaran keseluruhan sebesar Rp 13.279.737.000 dikerjakan oleh CV Putra Husein Karya, CV Sumber Utama Gemilang, CV Rimpang Bumi Khatulistiwa dan CV Pandu Utama.

BACA JUGA  Dugaan Pungli dan Tipikor RPH Babi Pemkot Pontianak Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Proyek
Papan Informasi Proyek Rekonstruksi Jalan Serdam-Punggur Rp 9.749.304.000,- APBD TA 2025 Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: dok. Redaksi Satu).

Berikut Rincian Pagu Anggaran proyek dari total pagu anggaran keseluruhan Rp 13.279.737.000,- yakni sebagai berikut:
1). Rekonstruksi Jalan Serdam-Punggur Rp 9.749.304.000,-
2). Penataan Jalur Pendestrian Rp 2.935.803.000,-
3). Pengantian Box Culvert Rp 396.120.000,-
4). Pemeliharaan Rutin Jalan Sungai Raya Dalam Rp 198.510.000,-

Berdasarkan pantauan langsung, Proyek rekontruksi Jalan Sungai Raya Dalam (Jl Serdam) – Punggur Rp 9.749.304.000,- yang dikerjakan penimbunan batu dengan ketebalan kurang lebih 30cm dan pengaspalan hanya kurang lebih 1,5 kilometer dengan ketebalan kurang lebih 10cm. Proyek Penataan Jalur Pendestrian Rp 2.935.803.000,- yang dikerjakan hanya kurang lebih 700 meter dengan lebar kurang lebih 1,20 Cm dan pagar pembatas. Proyek Box Culvert Rp 396.120.000,- dalam pelaksanaannya cuma beberapa titik saja. Pemeliharaan Rutin Jalan Sungai Raya Dalam Rp 198.510.000,- hanya pembersihan dan perbaikan parit seadanya beberapa meter tepatnya depan Penginapan Day House.

BACA JUGA  Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Paulus Andy Mursalim Tipikor Pengadaan Tanah Bank Kalbar P-21
Proyek
Papan Informasi Proyek Penataan Jalur Pendestrian Rp 2.935.803.000,- APBD TA 2025 Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: dok. Redaksi Satu).

Sedangkan Jalan aspal yang baru saja selesai dikerjakan sudah terlihat tambal sulam, bergelombang, pekerjaan turap seadanya dibeberapa titik pada jalan yang longsor tidak dipasang geo back, turap terlihat tidak lurus, bergelombang bahkan ada yang hanya menggunakan kayu cerucuk seadanya.

Menurut beberapa warga yang sempat ditemui, mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan seperti asal-asalan dan tidak sesuai dengan besarnya pagu anggaran.

“Jalan kita ini dikerjakan asal-asalan, masih bagus hasil pekerjaan tukang rumahan dari para hasil pekerjaan jalan kita ini. Anggarannya besar, tapi yang dikerjakan cuma kurang lebih 1 kilometer. Itulah Kabupaten Kubu Raya ini tidak maju-maju, proyek yang depan mata kita jak dikerjakan asal-asalan seperti itu. Mereka seperti kebal hukum, tidak ada takut-takutnya,” sindir beberapa warga itu.

BACA JUGA  LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan
Proyek
Papan informasi proyek Pengantian Box Culvert Rp 396.120.000,- APBD TA 2025, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: dok. Redaksi Satu).

Seperti yang sudah diberikan sebelumnya, ketika dikonfirmasi via sambungan telpon saat itu Dinas Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPR) Kabupaten Kubu Raya, Supratmansyah tidak memberikan respon.

Sebagaimana diketahui, Markup proyek (penggelembungan harga) adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 atau Pasal 3. Tindakan ini melanggar hukum karena memperkaya diri sendiri/korporasi dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda.

BACA JUGA  Tamsil Wakil Ketua MPR RI Gantikan Fadel Muhammad  
Proyek
Papa informasi proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Sungai Raya Dalam Rp 198.510.000,- APBD TA 2025, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: dok. Redaksi Satu).

Berikut rincian terkait UU Tipikor untuk kasus Markup:
Pasal 2 ayat (1): Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang secara melawan hukum merugikan keuangan negara. Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Unsur Utama: Adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan penggelembungan nilai anggaran. Permufakatan Jahat: Kasus markup sering melibatkan konspirasi, yang diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor. Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA  Satbrimob Polda Kalimantan Barat Apel Power On Hand Siaga Bencana
BACA JUGA  Direktur Utama Waskita Karya di Tetapkan Tersangka Kejaksaan Agung

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img