BerandaKEJAKSAANBuronan Kasus Peti, Berhasil Ditangkap Kejagung

Buronan Kasus Peti, Berhasil Ditangkap Kejagung

Buronan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berhasil ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).pada Sabtu (12/02/2022).

Buronan Kasus Peti ini bernama Imang Priatna, Ia ditangkap lantaran buronan kasus tindak pidana melakukan usaha penambangan pasir dan batu tanpa izin di Jawa Barat.

Informasinya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat. Sabtu (12/2/2022).

BACA JUGA  Danlantamal XII Ikuti Upacara Sertijab Danyonmarhanlan XII

Dalam hal ini Kejagung menjelaskan, terpidana melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010.

Penambangan dilakukan tanpa izin yang berwenang, dan tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP). Penambangan pun membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN. Dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang, karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” terang dia, dilansir dari laman InfoPublik.id.

BACA JUGA  Open Turnamen Bola Voli sambut HUT Kota Putussibau

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

[Red]

BACA JUGA  Asops Kasdam XII/Tpr Pimpin Penyambutan 60 Personel Satgas Apter

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.