spot_img

Bupati Sujiwo Pastikan Pembangunan Gereja Katolik Tetap Dilanjutkan

REDAKSI SATU – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo memastikan bahwa pembangunan Gereja Katolik tetap dilanjutkan. Apa yang dilakukan oleh Bupati Sujiwo tersebut merupakan suatu sikap menolak pihak yang Intoleransi.

Pernyataan dan sikap tegas Bupati Sujiwo tersebut disampaikan pada saat dirinya turun langsung ke lokasi rencana pembangunan Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 17 Juli 2025, sore.

Sikap dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo tersebut merupakan respon terhadap surat pernyataan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, tertanggal 8 Juli 2025, yang berisi dugaan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Katolik atau Gereja di wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  350 Ekor Burung Kacer Diseludupkan Berhasil Digagalkan TNI
Sujiwo
Para pihak yang diduga terindikasi kuat menolak pendirian tempat ibadah Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya tegaskan berulang kali, selama saya masih Bupati dan pak Sukri (Sukriyanto) sebagai Wakil Bupati, kami tidak akan berikan ruang sejengkal pun kepada Kelompok-kelompok Intoleran, kepala Kelompok-kelompok yang anti toleransi, ini sudah jelas,” ujar Sujiwo saat meninjau langsung lokasi.

Ia menyebut, SK bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama kadang-kadang disalahgunakan oleh Oknum-oknum kelompok Intoleransi.

“Masalah beribadah sudah jelas di Konstitusi, di Undang-undang Negeri Republik Indonesia 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara itu berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Jangankan agama, kepercayaan saja itu dilindungi oleh Konstitusi,” tegasnya.

BACA JUGA  PT Raffandra Insan Borneo Diduga Distribusikan Solar Secara Ilegal
Sujiwo
Lokasi rencana pendirian tempat ibadah Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, lanjut Sujiwo mengatakan juga di jamin tentang peribadatan, bahwasanya negara menjamin setiap umat untuk melakukan peribadatan nya secara tenang, tenteram dan damai.

“Lah kalau ingin tenang, tenteram dan damai, tentunya harus di rumah ibadah. Ini mesti saya luruskan,” sindirnya.

Oleh karena itu, terkait persoalan ini, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya meminta kepada Kepala Desa Kapur agar segera melakukan konsolidasi dan memberikan pemahaman kepala masyarakat tentang Penolakan itu sebaiknya tidak dilakukan.

BACA JUGA  Kejaksaan Tetapkan Sekda Kota Singkawang sebagai Tersangka Korupsi, Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain

“Saya bersama pak Kapolres, Forkopimda yang lainnya, bersama pak Wabup (Wakil Bupati) dan teman-teman DPRD akan mengawal supaya bisa berjalan pembangunannya,” tegas Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo.

Namun meskipun demikian, Sujiwo juga mengingatkan agar persyaratan-persyaratan tetap dipenuhi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Sebaliknya Bupati Sujiwo meyakini, bahwa yang melakukan Penolakan tersebut hanya segelintir orang saja.

“Sekali lagi, saya bersama pak Wabup Forkopimda dan teman-teman DPRD akan mengawal, supaya pembangunan ini tetap harus berjalan sesuai rencana. Karena seribu lebih umat Katolik yang sekarang ada di Desa Kapur ini, yang beribadah berpindah-pindah, karena memang tidak ada tempat,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polsek Batu Ampar Tangkap DL Pengedar Narkoba
BACA JUGA  Pembangunan Kantor Imigrasi Putussibau Gunakan APBN Kemenkumham Rp16 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img