spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISIBudak Narkoba Berhasil Ditangkap, Miliki 11 Paket Sabu

Budak Narkoba Berhasil Ditangkap, Miliki 11 Paket Sabu

Budak Narkoba ini terpaksa berusan dengan polisi lantaran memiliki 11 paket sabu-sabu, sebagai barang bukti.

Budak Narkoba ini adalah seorang pemuda warga Muara Teweh, Kalimantan Tengah saat berhasil ditangkap sempat membuang sebagian Barang Bukti (BB) kedalam kloset.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa budak narkoba ini bernama Heru Sukandi alias Heru (24 tahun) didapati memiliki 11 paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara.

BACA JUGA  Mantan Sekda sekaligus PWNU Kalbar Wafat Akibat Kanker Otak
2. Kasus Narkoba
Tersangka atau Budak Sabu bernama Heru Sukandi alias Heru (24 tahun) Warga Barito Utara

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah menerangkan penangkapan terhadap Heru pada Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.

Polisi sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi sabu.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumah yang dihuni.

BACA JUGA  Budak Narkoba Akui Sabu Senilai Rp3 Juta Miliknya

“Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT,” terangnya.

Waktu dilakukan penggeledahan, di depan pintu tersangka ditemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Kemudian petugas menanyakan barang bukti lainnya dan di jawab sebagian di buang ke kloset WC dan ditemukan 10 paket klip yang berisikan sabu.

Petugas juga mendapati beberapa barang bukti lainnya berupa satu buah Hp merek Huawei type Nova 5T warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, dua buah plastik klip kosong, satu buah dompet warna coklat, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu  sebesar Rp 3.627.000.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Pengintip dan Perekam Perempuan di Kamar Mandi Berhasil Ditangkap

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses