BerandaBeritaBPN Bogor Timur Berikan Penjelasan, Terkait Keluhan Warga Urus Sertifikat

BPN Bogor Timur Berikan Penjelasan, Terkait Keluhan Warga Urus Sertifikat

BOGOR – Dengan adanya dugaan isu aduan dari warga Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor” terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Aduan tersebut, dimana menurut informasi dari warga di Desa Balekambang, Kabupaten Bogor. Mereka disinyalir telah mengeluarkan pembiayaan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melebihi nominal ketentuan peraturan dari Pemerintah.

Hal itu crew media menelusuri adanya temuan tersebut. Dimana nominal ditetapkan bersama, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

BACA JUGA  Parlemen Swedia - Indonesia Bahas Kerjasama Ericsson 6G

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama meliputi 3 menteri, menteri ATR/BPN, Mendagri, dan menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yaitu sebesar Rp 150.000.

Namun beberapa warga mengaku, ada nilai yang diduga melebihi pembiayaan dari ketentuan tersebut. Dari Rp 200.000 hingga Rp 400.000.

Ketika pada hari Senin (22/1) crew media sambangi kantor ATR/BPN wilayah II Bogor Timur. Yusep, selaku koordinator PTSL  memberi penjelasan terkait adanya dugaan hal tersebut.

BACA JUGA  Peras Pejabat Disdik, YS Diciduk KPK

Ia mengatakan, “Tidak ada data maupun aduan warga desa tersebut ke pihak kami,” ungkap Yusep saat dikantor BPN Kecamatan Jonggol pada Rabu, (22/01/2025).

Yusep menyebut, jikapun ada terkait dugaan pembiayaan lebih dari nominal ketentuan, pihak BPN tidak mengetahui akan hal tersebut.

“Andaipun ada, kami tidak tahu’, karena yang memegang anggaran juga bukan dari kami, melainkan adalah desa,” tutur Yusep.

BACA JUGA  Rina Febriani: Beras Bulog 10Kg Tepat Sasaran di Provinsi Jabar

“Tapi jika ada hal terkait tersebut juga’ sangat disayangkan sekali ya,” tambahnya.

Yusep mengatakan, adanya pembiayaan melebihi dari nominal itu, mungkin ada yang belum bayar pajak dan lain sebagainya.

Menurutnya pembayaran “Rp150.000 itu sudah meliputi persiapan dokumen, sesuai anjuran peraturan pemerintah melalui SKB dari ketiga Menteri yang diuraikan diatas, ujarnya.

BACA JUGA  Atang Trisnanto Rumuskan Anggaran Insentif 1.700 Petugas Kebersihan

Ia juga menjelaskan, untuk proses pembuatan SHM itu kurang lebih sekitar 3 bulan, dan paling cepat adalah 2 bulan.

“Jadi kami pastikan adanya laporan nominal penambahan biaya tersebut, yang jelas tidak ada unsur dari kami. Kami juga justru membantu masyarakat dari pagi, hingga malam hari,” kata Yusep.

“Saya harap laporan tersebut, dari orang yang belum membayar pajak, dan lain sebagainya ya. Sangat disayangkan sekali jika ada laporan tersebut, yang jadi merugikan dan membebankan pihak masyarakat,” tutupnya.

BACA JUGA  Berantas Mafia Tanah Prioritas Utama "M.Adzan" Caleg DPRD Kab.Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.