Bogor I Redaksi Satu – Ketua Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Organisasi Masyarakat Gabungan Insiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) meminta digelar perkara khusus atas laporan Sekjen GIBAS Resort Kabupaten Bogor.
Permintaan gelar perkara khusus telah disampaikan melalui surat nomor : 02.221121/BPBH/RESORT.BGR/XI/2021 yang telah diterima oleh Nia Puspitasri pada tanggal 29 Nopember 2021.
Surat Rachmanto Sekjen GIBAS Resort Kabupaten Bogor kepada Redaksi Satu menyampaikan “saya kecewaa atas kinerja penyidik Polres Kabupaten Bogor yang tidak dapat menyelesaikan pelayanan masyarakat atas laporan nomor : STPL/501/B/XII/2014/Sektor Kemang lalu ” Ujarnya kepada BPBH GIBAS.
lebih lanjut Surat Rachmanto juga menyampaikan ” dari Surat Perintah Penyelidkan nomor : SP/Sidik/73/I/2015 Reskrim Polres Bogor saya selaku korban belum menerima hasil dari penyidikan, berikut surat tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)”.
Saksikan juga :
Ketua BPBH GIBAS Resort Kabupaten Bogor Ahmad Faisal, SH,M.H dalam keterangaanya di ruang Sekretariat menyampaikan ” Pelaku pengrusakan serta pemukulan oleh kelompok ormas sebagaimana pasal 170 KUHPidana, (sesuai informasi yang diterima dari media metroindonesia.id atas balasan surat permohonan informasi publik). seharusnya penyidik bisa mengungkap adanya tidak pidana pasal 368 KUHPidana melalui Surat Perintah Penyelidkan nomor : SP/Sidik/73/I/2015 Reskrim Polres Bogor, karena tidal lepas dari peristiwa sebab dan akibat” jelasnya.
Dari informasi yang didapat Redaksi Satu, Organisasi GIBAS Resort Bogor akan melakukan aksi damai jika permohonan gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi terlapor, saksi korban, penyidik yang mennangai perkara dan petugas yang menerima barang bukti untuk dihadirkan tidak dikabulkan.
Salah seorang pengamat hukum yang tidak ingin di publikasin namanya memberikan tanggapan ” Surat BPBH GIBAS harus segera mendapat respon dari pihak terkait sesuai tujuan surat, jika aksi damai dilakukan untuk membubarkan salah ormas yang anarkis terjadi, maka menimbulkan konflik dimasyarakat akibat tidak terselesaikannya laporan masyarakat 7 tahun yang lalu, dan menjadi preseden buruk dimasyarakat” jelasnya. [] Rachman.