spot_img
BerandaKALBARBerkas Pencuri Emas Asal Tiongkok Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Pencuri Emas Asal Tiongkok Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

KALBAR | redaksisatu.id – Berkas pencuri emas asal Tiongkok belum dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang kepada Pengadilan Negeri Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Dikabarkan, berkas perkara belum diserahkan ke PN (Pengadilan Negeri) karena perlu diteliti agar tidak terjadi miss komunikasi, Jumat 18 Februari 2022.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JW, WS dan LZ adalah TKA (Tenaga Kerja Asing), terdiri dari satu petinggi (Manager_red) dan dua pekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) beralamat Dusun Pemuatan Batu Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi.

BACA JUGA  Pembangunan Kantor Imigrasi Putussibau Gunakan APBN Kemenkumham Rp16 Miliar

Berkas
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intelijen, Fajar Yuliato mengatakan, berdasarkan pendalaman dan berkas perkara kasus tersebut diketahui JW dan WS merupakan pelaku pencurian, sedangkan LZ adalah sopir dum truck yang ditugaskan untuk membawa barang.

Hanya saja, katanya, LZ tidak mengetahui bahwa yang dibawa dalam mobil itu adalah emas curian.

“Jadi, dalam dakwaan nantinya berkas JW dan WS akan terpisah dengan LZ,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ketapang.

BACA JUGA  Kejati Bentuk Timsus Usut Mafia Pupuk di Kalimantan Barat

Berkas

Kronologi kejadian dalam berkas perkara, kata Fajar Yuliato, bermula tersangka pada Kamis 18 November 2021 sekitar Pukul 22.30 WIB tertangkap tangan melakukan pencurian berupa ore emas (batu emas yang belum diolah) yang sudah dilakukan penyitaan dan terpasang garis polisi.

Selanjutnya, pelaku membawa barang tersebut mengunakan alat berat dan kemudian dimuat dalam mobil dum truck menuju stockpile area pabrik. Kemudian dilakukan produksi untuk dijadikan emas batang.

“Kegiatan haram tersebut diterangkan telah berlangsung beberapa hari, sejak tanggal 12 hingga 18 November 2021,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemerkosaan Dua Bocah Gegerkan Sumbar 2021

Untuk saat ini, ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) II B Ketapang. Penahanan tersebut sebagai pelimpahan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Tersangka JW dan WS beserta barang bukti telah dilakukan serah terima dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 20 Januari 2022, kemudian dilaksanakan pemeriksaan tahap II. JW dan Ws sudah melalui masa perpanjang tahanan dan berakhir 09 Maret 2022.

Sedangakan LS diserah terimakan pada 15 Februari 2022 dengan batas akhir masa tahanan 06 Maret 2022.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Sita 3 Milyar dari Bank di Ketapang

“Selama proses pembuatan dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan untuk dibuktikan pidananya, ketiganya dilakukan penahanan di Lapas II B Ketapang,” tutur Fajar.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1e) KUHP atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHP atau pasal 231 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke (1e) KUHP.

Sementara itu, Kalapas IIB Ketapang, Ali Imran, memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap bos maupun pekerja dari Tirai Bambu tersebut. Ketiganya ditempatkan bersama tahanan lain yang sedang menjalani masa pembinaan.

BACA JUGA  Fernando Sinaga Ajak Komite I DPD RI Awasi Kinerja GTRA di Daerah

Seperti juga tersangka dan terdakwa lainnya, setiap penerimaan dan penempatan di lembaga saat ini harus mengikuti protokol kesehatan.

Sebelum bergabung dengan tahanan yang ada, mereka terlebih dahulu menjalani isolasi memisahkan dengan penghuni lama selama dua minggu,

Petugas Lapas akan selalu memberi arahan dan pandangan terhadap mereka (warga binaan baru) untuk dapat menyesuaikan diri dan tetap berprilaku baik.

“Perlakuan khusus hanya dilakukan terhadap napi yang sakit, tidak ada perbedaan dan semuanya sama,” pungkasnya.

*/Adrian318

BACA JUGA  LBH GAPTA Akan Laporkan Penegak Hukum Kasus Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses