Rokan Hulu – Redaksi Satu – Diduga mengancam keluarga korban pemerkosaan, dua oknum Polisi yang berdinas di Polsek Tambusai Utara, diperiksa Bidang Propam Polda Riau, [10/12/2021].
Kapala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, terkait beredarnya video pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus pemerkosaan pada saat itu di Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Beredar video pelanggaran yang dilakukan oknum mantan penyidik pembantu yang menangani kasus di awal, Bidang Propam Polda Riau sedang menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota dari Polsek Tambusai Utara,” tuturnya, Kamis, 9 Desember 2021.

“Dua oknum Polisi yakni Bripka JL dan Bripda RS diperiksa karena mengeluarkan kata-kata kurang sopan kepada keluarga korban kasus pemerkosaan ” Jelasnya
“Dilakukan pemeriksaan atas perkataan yang tidak semestinya kepada korban atau kepada siapapun dengan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik tersebut,”
Sementara itu, terkait kondisi korban pemerkosaan saat ini dilakukan pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pasca dilakukan pendampingan, kondisi korban jauh lebih baik, korban mengaku dirinya merasa lega dan bisa menceritakan secara keseluruhan, Pungkasnya.
Ketika crew media menggali informasi terkait dugaan 3 oknum Polisi dari Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau. crew melalui via ponsel whatsapp mencoba konfirmasi, kepada Kapolda Riau, Irjen Agung Setya pada hari kamis pukul [18:27].
Irjen Agung Setya selaku Kapolda Riau, menjawab via whatsapp kami, melalui pesan dari Kepala Bidang Humas Polda Riau, dan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Proses penyidikan kasus perkosaan di Rokan Hulu sudah dan sedang berlangsung pembuktian terhadap para pelaku yg terlibat, saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak Ditkrimum Polda Riau dan tim.
2. Hari ini Dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 3 orang yg disebut korban, ikut melakukan.
3. Korban sejak hari selasa 8 desember 2021 dalam perlindungan kami bersama tim.
4. Perlindungan perempuan dan anak provinsi Riau, dengan menempatkan korban di rumah perlindungan dan trauma center unit pelayanan perempuan dan anak dinas sosial provinsi.
5. Hari ini diberikan konseling psikiater, atas trauma psikologis korban.
6. Bidang Propam Polda sudah menangani pelanggaran profesi yg dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara atas perkataan yang tidak semestinya. ” Disampaikan kepada korban atau keluarga korban karena tidak hadir memenuhi panggilan, anggota yang melanggar tersebut sejak kemarin Rabu 9 Desember 2021 sudah dilakukan proses pemeriksaan atas pelanggarannya di Mapolda Riau. <Saidi>
Terimakasih
Ttd. KBP. SUNARTO
Kabid humas