Barang Bukti (BB) dan 2 orang pria yang diduga bandar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polisi. 2 orang pria tersebut yakni Muhammad Indra (22) tahun, dan Ahmad Suhandi (34) tahun.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sabu-sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp150.000 dan BB berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Bandar (Pelaku) Muhammad Indra (22) tahun, adalah warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Pesawaran dan Ahmad Suhandi (34) tahun, adalah warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaedi mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya masih-masing.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika,” ungkap Junaedi, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, dikutif dari media Khalfani.co.id, Senin (10/1/2022).
Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka Muhammad Indra, Minggu (9/1) sekira pukul 17.00 WIB.
“Saat penggeledahan didapati barang bukti sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip besar,” tuturnya.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ahmad Suhandi, Minggu (9/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas menemukan barang bukti sabu di kantong celana Ahmad Suhandi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Total barang bukti sabu yang disita dari dua tersangka seberat 0,6 gram.
Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
[*to-65]
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi”