spot_img

Bareskrim Polri Sita 351 Kontainer Batu Bara Ilegal dari Kalimantan

REDAKSI SATU – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang Batu Bara ilegal dan mengamankan 351 Kontainer yang berasal dari kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, termasuk area Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus 351 kontainer Batu Bara tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M saat menggelar Konferensi Pers yang digelar di Blok Depo Kontainer Udatin, Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis 17 Juli 2025.

Dirtipidter Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan, bahwa Kasus ini terungkap usai Tim Penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025.

BACA JUGA  Mengasah Kemampuan Unit SAR Ditsamapta Polda Kalbar
Kontainer
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M saat menggelar Konferensi Pers yang digelar di Blok Depo Kontainer Udatin, Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis 17 Juli 2025. (Foto: Humas Polri/Redaksi Satu).

Dari hasil penyidikan, Batu Bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya – Jawa Timur.

Modus para Pelaku yaitu untuk menyamarkan asal usul Batu Bara, memalsukan dokumen agar seolah-olah Batu Bara berasal dari pemegang izin resmi.

“ilegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

BACA JUGA  LaNyalla Sambut Baik Rencana Pemerintah Subsidi Pakan Ternak
Kontainer
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M saat menggelar Konferensi Pers yang digelar di Blok Depo Kontainer Udatin, Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis 17 Juli 2025. (Foto: Humas Polri/Redaksi Satu).

Penyidik mengungkap para pelaku membeli Batu Bara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto.

Kemudian Batu Bara dikumpulkan di Gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.

Setibanya di Pelabuhan, kontainer diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah.

BACA JUGA  Sertijab Dua Pejabat Utama Polda Kalbar

“Tujuannya menyamarkan seolah-olah Batu Bara berasal dari sumber legal, agar bisa lolos pengiriman,” tandas Dirtipidter Mabes Polri.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita dengan total 351 kontainer Batu Bara dari beberapa titik, yakni 248 diamankan di Depo Surabaya, dan 103 dalam proses di Balikpapan. Selain itu, Polisi juga menyita 2 unit alat berat dan 7 unit alat berat sedang dalam proses, serta 11 unit truk trailer.

Selain itu, sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang.

BACA JUGA  Gelar Aksi di PN Pontianak, Buruh ABSB Ungkap Persoalan PT Duta Palma Group

Tim penyidik juga memeriksa 18 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen. Mereka dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT KKT Balikpapan, tiga agen pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP dan IPP, saksi-saksi penambang, perusahaan jasa transportasi dan ahli dari Kementerian ESDM.

Akibat penambangan ilegal itu, kata Nunung, kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Jumlah itu dihitung dari deplesi (pengurangan nilai aset) batu bara dan kerusakan hutan. Jumlah itu pun berpotensi akan bertambah.

“Yang pertama adalah biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024. Ini mencapai Rp 3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare, adalah Rp 2,2 triliun. Jadi total sementara, estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun,” ujarnya.

BACA JUGA  Warung Ayam Krepes Mas Gundul Nyaris dilalap SiJago Merah

Terkait kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga Tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yakni YH berperan sebagai penjual batubara, CA membantu proses penjualan, MH sebagai pembeli dan penjual ulang Batu Bara ilegal

Ketiga Tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang KUHP, mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin, termasuk penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Sanksi pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan proses penyidikan kasus ini masih berlanjut. Polisi akan melakukan pengembangan terhadap sejumlah pihak terkait, seperti penambang serta pemberi dokumen IUP palsu.

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar dan Tim Asistensi Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Singkawang
BACA JUGA  Nama-nama Menteri Merah Putih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Mayor Teddy jadi Sekab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img