Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan yang melibatkan berbagai pihak.
Konflik agraria/pertanahan ini terkait kepemilikan tanah baik antar kelompok maupun perorangan, masyarakat dengan swasta, maupun masyarakat dengan instansi pemerintah.
Aduan masyarakat yang masuk ke BAP DPD RI diantaranya terkait kasus sengketa lahan atau tanah adat Pemerintah Negeri Halong dengan Pangkalan Utama TNI-AL IX di Maluku Ambon.
Pengaduan masyarakat dari Komite Perjuangan Lingkar Bandara terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Pihak TNI-AU Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara.
Pengaduan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat terkait tuntutan ganti rugi tanah adat Marga Malibela seluas 42 ha yang telah dipergunakan oleh Batalyon Infantri TNI-AD, dan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ).
Terkait alih kepemilikan kavling TNI-AL Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Dalam upaya mediasi penyelesaian konflik, BAP DPD RI mendorong adanya sinergi yang kuat antara DPD RI dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya penyelesaian berbagai isu terkait konflik agraria dan keamanan di Indonesia,” ucap Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang.
Hal tersebut disampaikannya ketika membuka rapat kerja dengan Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra, Kementerian ATR/BPN dan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ), di Gedung DPD RI, Komplek parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Pada rapat kerja itu, Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra menjelaskan, bahwa keseluruhan aset tanah yang bersengketa dengan Kementerian Pertahanan saat ini, tetap dipertahankan menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) Kemhan dan TNI karena masih digunakan untuk mendukung Tupoksi.
Selain itu, dalam penyelesaian masalah tersebut agar mengacu pada Pasal 42 ayat (1) & ayat (2) PP No 27 Thn 2014 Jo PMK No 83 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMN/D meliputi pengamanan administrasi, fisik, hukum.
Salah satu alasan penghapusan BMN/D, di antaranya adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
“Kami diberikan amanah mengamankan aset milik negara sesuai peraturan perundangan yang ada dalam hal ini aset kementerian pertahanan, karena yang sudah menjadi milik negara tidak bisa kami lepas begitu saja ketika terjadi sengketa, tapi prinsipnya kami terbuka dalam opsi mencari jalan jalan terbaik,” tutur Wakil Menteri Pertahanan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menawarkan opsi dalam penyelesaian konflik tanah agar aset tidak hilang dan masyarakat juga masih dapat memanfaatkan lahan.
“Pola penyelesaian yang kami tawarkan dan gagas agar aset tidak hilang tapi tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Masyarakat punya legal standing maka diberikan hak pengelolaan, aset tidak hilang tapi ada legalitas posisi hukum di atas tanah tersebut,” jelasnya.
Mewakili Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati atau yang disingkat PWKPJ, Mayjen TNI (Purn) Sudarsono menegaskan saat ini pihaknya berjuang mempertahankan haknya atas tanah kavling yang telah dihuni dengan rumah yang dibangun sendiri 40 tahun lalu.
Mayjen Sudarsono pun menjelaskan dasar hukum perjuangannya bersama ratusan putra-putri generasi kedua purnawiraan/warakawuri tersebut.
Lebih lanjut Mayjen TNI (Purn) Sudarsono menambahkan, pada saat itu dikarenakan keterbatasan anggaran untuk membangun rumah dinas, maka TNI AL mengkavling tanah non-strategis yang dikuasai dan berada di luar Daerah Basis TNI AL (DBAL).
Untuk diberikan kepada angkatan TNI AL aktif dan purnawirawan untuk membangun rumah dengan biaya sendiri. Lebih jauh, Ia membeberkan langkah-langkah yang diambil PWKPJ baik dengan langkah persuasif kepada lnstansi-instansl terkait.
Di antaranya menemui Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono PTUN beberapa waktu lalu dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Sekarang sebagian dari kami sudah purnawira, bahkan sebagian lagi sudah berpulang ke rahmatullah meninggalkan isteri dan/atau anak selaku ahli waris yang kini menghuni rumah yang kami bangun lebih 40 tahun lalu, kami harap melalui rapat kerja ini DPD RI dapat membantu mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Editor: Khairul Ramadan