Kementerian ATR/BPN RI diminta harus bertanggung jawab jangan hanya tebar pesona terkait diterbitkannya SK Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanah Tani Lestari (TTL) yang diduga Asli tapi palsu (Aspal) dari ATR/BPN RI.
Sebagaimana yang disampaikan Richard William, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Advokat Pengacara Publik Tanah Air (GAPTA) bersama Ketua Firma Hukum GAPTA Law Office selaku Kuasa Hukum Bapak Samen (korban)
Menurut Richard, pihaknya akan mendesak Kementrian ATR/BPN RI, untuk bertanggung jawab terkait dugaan SK Sertipikat HGU yang diduga palsu yang diterbitkan Kementerian ini.
Hal tersebut berdasarkan hasil temuan yang terungkap di Persidangan pada Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Didasarkan adanya Gugatan Perdata oleh PT. Tanah Tani
Lestari (TTL) terhadap Kliennya (Saudara Samen), yang tertuang dalam bunyi Perkara Perdata Nomor: 24/Pdt.G/2018/PN.Spt, tanggal 14 Februari 2019, Jo. Nomor: 24/PDT/2019/PT.PLK, tanggal 23 Mei 2019, Jo. Nomor: 27/PDT/2020, tanggal 11 Februari 2020, Jo. Nomor: 990 PK/PDT/2021, tanggal 23 Desember 2021.
Yang mana dalam bunyi alat bukti yang dijadikan dasar gugatan
oleh PT. Tanah Tani Lestari (TTL), adalah Ijin Usaha Perkebunan
(IUP) Nomor: 005/IUP/PT.TTL/Kec. Telaga Antang/Kec. Tualan
Hulu Kab. Kotim/2013, tertanggal 31 Januari 2013, dengan Luas
6.771,38 Hektar.
Dalam IUP tersebut jelas berada diwilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Telaga Antang dan Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Anehnya bisa terbit Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor:
59/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, tertanggal 27 September 2016, dasar terbitnya Sertipikat Hak Guna Usaha ( HGU ). Justeru berada diwilayah Kecamatan Antang Kalang Kabupaten KotawaringinTimur.
Namun yang lebih anehnya lagi. Berdasarkan Notulen Rapat pada
hari Senin tanggal 6 Agustus 2018, yang di Mediatori oleh AIPTU
SUTARTO, selaku Kasubnit 1 Reskrimum Sat Reskrim Polres
Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah. Perihal : Sengketa
Lahan antara PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), dengan Saudara.SAMEN, DKK, telah mengeluarkan kesimpulan.
Bahwa PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) akan mengajukan Gugatan Perdata. Namun faktanya, yang menggugat Justeru PT. Tanah Tani Lestari (TTL), dan bukan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB).
Disinilah akar timbulnya dugaan adanya Surat Keputusan Menteri
ATR/BPN RI dinilai Asli Tapi Palsu, alias ASPAL. Dikarenakan tidak
sesuai dengan dasar Perijinan yang dimiliki oleh PT. Tanah Tani
Lestari (TTL).
Richard William menambahkan. Ini adalah Momen yang tepat bagi Menteri ATR/BPN RI untuk mewujutkan ancamannya, terhadap para Mafia Tanah.
Hal ini supaya masyarakat atau publik tau, bahwa ancaman tersebut benar-benar terwujud untuk menyelesaikan masalah, yang diderita oleh para Korban Mafia Tanah, dan bukan untuk sebaliknya, yaitu di 86-kan.
Richard William menyampaikan. Ini merupakan wujud nyata kepedulian GAPTA sesuai SK Perubahannya, yang telah menginjak usia 1 (satu) tahun, yang jatuh pada tanggal 01 Juli 2022 ini.
Untuk mewujudkan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, dalam memerangi dan atau memberantas Mafia Tanah di tanah air.
Persoalan ini tambah Richard, merupakan Jaringan Mafia Tanah, Mafia Hukum dan Mafia Peradilan, yang patut diduga didalangi oleh Pelaku Kejahatan Korporasi di Bidang Perkebunan dan atau Kejahatan Oligarki.
Richard William berharap melalui media ini. Bahwa pemberantasan Mafia Tanah perlu adanya wujud nyata dari Pemerintah, khususnya Menteri ATR/BPN RI dan Menkopolhukam RI.
“Dan janganlah cuma tebar pesona dimedia saja, dengan memberikan harapan palsu ke Masyarakat atau Publik, untuk memberantas kejahatan mafia tanah ini, kerena msyarakat banyak diresahkan,” pungkas Richard, Sabtu 02 Juli 2022.