Anggota DPRD propinsi adalah pejabat daerah propinsi, yang dia awasi adalah kinerja Gubernur Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bukan mengawasi Kepala Daerah Kabupaten atau Walikota.
Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat Nofrizon Dapil Bukittinggi dan Agam, memberikan kritikan terhadap ketidakharmonisan hubungan Pimpinan Pemerintahn Kota Bukittinggi.
Kritikan Nofrizon dibuat dalam bentuk spanduk yang bertuliskan mengenai ” Kami Rindu melihat Foto dan Baliho Wako dan Wawako Bukittinggi Seperti Waktu Kampanye Dulu”.
Nofrizon anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat itu, membenarkan spanduk di perempatan jalan Simpang Jirek itu dipasangnya sebagai bentuk sosial kontrol bagi masyarakat Bukittinggi.
Praktisi Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menanggapi perihal diatas, mengapresiasi keberanian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ini, dalam mengingatkan walikota Bukittinggi, agar segera kembali bersatu menunjukkan kekompakan dalam memimpin Kota Bung Hatta ini.
Karena ini sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
“Kita apresiasi juga sosial kontrol yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi ini,” ujar Ryan.
Namun Ryan mengingatkan, sesuai dengan ilmu hukum tata negara seharusnya Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang lebih tepat berkomentar seperti itu, bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
“Dan tentu saja yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bukittinggi tentu saja bukan dengan pemasangan baliho, karena fungsi DPRD itu ada yang lebih baik dari pemasangan baliho, yaitu fungsi pembentukan aturan, anggaran, pengawasan,” ucapnya.
“Kinerja Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi harus diawasi oleh DPRD Kota Bukittinggi, agar sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Daerah,” kata Ryan kepada media ini, pada Selasa, (5/7/2022).
“Pasal 95 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, menyatakan Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah Provinsi, dan menyatakan bahwa anggota DPRD Propinsi, mempunyai fungsi sebagai pembentuk Perda provinsi, fungsi anggaran Propinsi, dan pengawasan, bukan memasang baliho seperti ini.” jelasnya lagi.
“Ketiga fungsi di atas harus dijalankan DPRD, dalam kerangka representasi rakyat di daerah provinsi,” tegas Ryan.
Begitu juga dijelaskan dalam Pasal 100, bahwa fungsi pengawasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain, yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi.
“Jadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, hanya diberi kewenangan dalam mengawasi pemerintahan propinsi sesuai dengan aturan UU Pemerintahan Daerah Propinsi. Inilah sumber masalahnya, status anggota DPRD Propinsi ini,” bebernya
Sehingga sesuai dengan Pasal 95 UU, DPRD propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah propinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi.
Sekali lagi saya tegaskan, Anggota DPRD propinsi adalah pejabat Daerah propinsi, di sini tidak tepatnya, yang dia awasi harusnya adalah kinerja Gubernur Sumatera Barat, yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Bukittinggi dan Agam yang menjadi Dapil Anggota DPRD Provinsi ini,” pungkas Alumni Universitas Indonesia dan SMA Negeri 1 Bukittinggi ini.(Zon)