KALBAR | redaksisatu.id – Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) bergerak mendalami penyebab peristiwa kecelakaan beruntun di Lampu Merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat 21 Januari 2022, Pukul 06.15 WITA.
Kecelakaan beruntun ini melibatkan satu unit Truk Tronton dengan beberapa kendaraan roda empat dan dua.
“Mabes Polri akan turunkan tim TAA (traffic accident analisis) Korlantas Polri ke TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.
Menurut Dedi, tim itu nantinya akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia itu.
“Untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini 5 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka,” ujar Dedi.
Sejauh ini, kata Dedi, berdasarkan keterangan dari supir truk tronton tersebut, kendaraan yang dikendarainya mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak.
“Keterangan supir tuck tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong,” ungkap Dedi.
Pasca-kejadian itu kepolisian saat ini melakukan evakuasi terhadap para korban, berkoordinasi dengan BNPB dan dinas terkait, melakukan evakuasi kendaraan, olah tempat kejadian perkara (tkp), dan pendataan korban di rumah sakit.
Sebagai informasi, berdasarkan data sementara yang diperoleh redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat Truck Tronton KT 8534 AJ dalam peristiwa ini dikendarai oleh inisial MA (48) sebagai buruh harian lepas.
Truck Tronton muatan kontiner 20 Fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 Ton tersebut hendak diantaranya ke Kampung Baru Balikpapan Barat.
Peristiwa ini mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia, luka berat, dan berapa orang lainnya mengalami luka ringan.
Pasca peristiwa ini, para korban dievakuasi sementara di RSU Khanujoso dan RSU Beriman.
Sedangkan kerusakan material, yakni tiang lampu merah roboh, pagar pembatas jalan rusak, roda 4 sebanyak 6 unit, yakni; 2 unit Angkot Merah dan Biru, 2 unit mobil pribadi dan 2 unit pickup. Untuk roda 2 sebanyak 14 unit.
Adrian318





