Jakarta | redaksisatu.id – Mahkamah Agung (MA) Mengelurkan 6 Poin Rilis yang menyikapi atas OTT oleh KPK terhadap Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya hari Rabu ( 19/01/3022) yang lalu. Jumat, (21/01/2022).
Dikutip dari media zonaintegritas.news edisi, (21/01/22)
Mahkamah Agung (MA) RI, pada Kamis (20/01/2022) jam.23.53.Wib.menerbitkan beberapa rilis yang disampaikan Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, DR. Sobandi,SH,MH.
Bahwa upaya hukum yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Panitera Pengganti dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan didukung penuh.
Beberapa poin penting dirilis Mahkamah Agung yang sampaikan ke publik pada Kamis (20/01/2022) seperti :
1. Bahwa Mahkamah Agung mendukung langkah – langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan penegakan hukum.
Termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk itu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, berterima kasih dan sangat mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu terjadi atas kerjasama Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Bahwa Mahkamah Agung telah melaksanakan berbagai upaya, untuk mewujudkan intehritas apatatur peradilan, melalui pembinaan secara terus – menerus dan berjenjang.
Serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuang peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016 tentang, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan MA.
Memperoleh Indeks Integritas Nasional 82,62 %, mengukur tingkat resiko korupsi pada Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat.
Serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
Artinya masih ada sekitar 18% lagi untuk mencapai 100% bersih dari korupsi.
Dengan adanya OTT hari Rabu, (19/01/2022) yang dilakukan oleh KPK, dapat membantu MA, untuk mempercepat lembaga ini bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Bahwa oleh karena oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang menjadi objek OTT dan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Hakim dan Panitera Pengganti.
5. Bahwa Mahkamah Agung, hari ini juga Badan Pengawas Mahkamah Agung mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan.
Apakah atasan langsung yaitu Ketua Pengadilan Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan pembinaan sebagai mana dimaksud didalam.
Maklumat Mahkamah Agung RI. Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang, Pengawasan dan Pembinaan Hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
6. Bahwa Mahkamah Agung terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat, untuk menjaga menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(RS/Sai)
[…] Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua I Gusti Agung Sumantha, S.H., M.H., Hakim Anggota DR. H. Panji […]