Tindakan Eks Kapolri Sigit Cs, Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal dan Mengarah ke Makar

REDAKSI SATU – Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (Ka BIN RI) menegaskan bahwa Penyadapan yang dilakukan oleh Eks (mantan) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Kepolisian adalah Penyadapan Ilegal dan mengarah kepada upaya makar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BIN Muhammad Herindra kepada sejumlah Wartawan saat doorstop usai datangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 November 2026, siang.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang Ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” ungkap Kepala BIN Muhammad Herindra saat dikonfirmasi Wartawan terkait Penyadapan yang dilakukan oleh Eks (mantan) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Cs

BACA JUGA  Terkuak Nama-nama Penyuplai Kayu dari Kapuas Hulu dan Somel Ilegal di Singkawang
BIN
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin saat menggelar Konferensi Pers di Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses tersebut dilakukan oleh para Tersangka kepada Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, LSM, Tokoh-tokoh Ormas, dan Media/Wartawan periode 2025 hingga 2026.

Bareskrim Mabes Polri pun telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penyitaan Barang-bukti diantaranya Handphone 11 (sebelah) unit, 1 (satu) unit iPad, flashdisk 4 (empat) buah.

Hingga saat ini Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yakni LSP (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso), dan SU (Irjen Pol Slamet Uliandi).

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar Pererat Silaturahmi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
BACA JUGA  Aktivis 98 Tolak Keras Mafia Pupuk Duduk di Jabatan Direksi atau Komisaris BUMN
BACA JUGA  Limbah Pabrik CPO PT Ichiko di Desa Kubu Terindikasi Kuat Cemari Lingkungan
spot_img