REDAKSI SATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan resmi menetapkan 8 orang Tersangka dengan Barang-bukti Rp106,3 Miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, ke-8 orang Tersangka ini diamankan Tim penyidik KPK RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin 14 September 2026.
Awalnya, KPK RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Total ada 19 orang yang diamankan, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan kegiatan penyelidikan lanjutan atau meminta keterangan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan miliar dalam pecahan rupiah maupun valuta asing tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper, kardus, hingga tas.
”Di sini kami menunjukkan sejumlah barang bukti senilai sekitar 106,3 miliar yang diamankan di sejumlah lokasi atau tempat, yaitu di rumah Saudara AHF, Saudara LIF, Saudara ZNM, dan Saudara SHN,” ungkap Taufik sambil memperlihatkan barang bukti.
Dari total 19 orang, setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak Senin 14 September 2026, KPK menetapkan 8 orang sebagai Tersangka pada Selasa 15 September 2026, malam WIB.
Ketika turun dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, ke-8 orang itu sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Mereka selanjutnya akan menjalani penahanan di rutan KPK selama 20 hari kedepan.
Berikut daftar 8 orang Tersangka:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq selaku pihak swasta, dari Politisi partai Golkar diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.




