REDAKSI SATU – Seorang warga inisal RMN pada Kamis, 9 Juli 2026, mengungkap bahwa HS merupakan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan diduga kuat menjadi pemodal untuk membeli Emas dari hasil Pertambangan Ilegal.
RMN menyampaikan bahwa awal mula dirinya mendapat kepercayaan dari HS salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan untuk mengumpulkan dan membeli Emas dari para penambang dengan modal Rp400 juta.
“Awalnya berjalan normal, uang itu sudah beberapa kali digunakan untuk beli Emas dan diserahkan ke Chris, tetapi akhir-akhir ini dia banyak alasan segala kualitas Emas kurang bagus dan sebagainya, sampai dia mengaku rugi dan minta uang dikembalikan, padahal Emas itu kualitas bagus dan sudah diserahkan ke dia, harga emas kan naik turun juga,” ungkap RMN.

Beberapa saat kemudian, RMN menyebut ada beberapa orang yang mengaku dari Ormas Pasukan Merah dengan gaya premanisme dan melakukan intimidasi kepada dirinya saat bertemu di salah satu tempat dan selama dalam perjalanan menuju ke rumah.
“Saat pertama kali bertemu beberapa orang yang tidak saya kenal memperkenalkan dirinya dari Pasukan Merah, diantara mereka ada yang saya kenal, salah satunya Chris, salah satu anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi PDIP. Saat itu mereka juga minta uang Rp400 juta. Saya dipaksa masuk ke dalam Mobil mereka dan diancam kepala saya mau dipenggal, Handphone saya diambil dan ditahan mereka, saya sampai di rumah mertua saya, disuruh mengembalikan uang Rp400 juta itu dan saya disuruh membuat surat pernyataan,” terang RMN kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat.
Surat pernyataan tersebut berisi, kata RMN menerangkan tidak bisa membayar ditanggal 1 Agustus 2026 sejumlah uang Rp400 juta maka Jaminan berupa aset milik RMN berupa Rumah di Sekadau, Rumah di Riam Piyang, Tanah di Sekadau Cupang Gading, dan Motor Aerox disita oleh beberapa orang yang mengaku dari Ormas Pasukan Merah.
“Mereka datang mengaku dari Ormas Pasukan Merah, diantaranya Hartoyo, pada hal mereka tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan ini,” tandas RMN.
Sementara itu, salah satu Ketua Koperasi sangat kecewa dengan HS salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Sekadau tersebut merupakan salah satu penyebab sulitnya terealisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Pantas saja IPR tidak pernah terbit, ternyata ada oknum Anggota Dewan yang menjadi pemodal untuk membeli Emas Ilegal, sepertinya merekalah yang menginginkan Pertambangan Ilegal, biar mereka bisa jadi pembeli emas juga,” ungkap Idul.
Salah satu Ketua Koperasi di Desa Beringin yang sudah memiliki izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berharap agar persoalan ini menjadi salah satu atensi Pemerintah.
“Kita minta persoalan ini diatensikan oleh pemerintah melalui institusi Penegak Hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, para pihak terkait belum bisa dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi, diantaranya baik itu dari Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Sekadau, Partai PDI Perjuangan, dan Institusi Penegak Hukum maupun dari pihak Ormas terkait.



