Kejagung Tetapkan Big Bos Tambang di Kalbar Sudianto alias Aseng sebagai Tersangka

REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto alias Aseng (SDT) atas dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) dari 2017 sampai 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis 21 Mei 2026, malam.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

BACA JUGA  Hancurkan Produk Lokal, TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia
Kejagung
Kedekatan Sudianto alias Aseng dengan mantan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat acara Pisah Sambut Wakapolda Kalbar pada Jumat, 6 Februari 2026, malam.

Sudianto alias Aseng ditetapkan Tersangka setelah serangkaian penyidikan sejak 12 Mei 2026. Sampai akhirnya, Kejagung menangkap beberapa orang di Pontianak, termasuk Sudianto alias Aseng yang dikenal pengusaha tambang bauksit di Kalbar.

Dugaan pidana tata kelola yang dilakukan Sudianto secara spesifik berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit oleh PT QSS di luar ketentuan IUP.

Selanjutnya, hasil tambang PT QSS dikirim ke luar negeri (ekspor). Sudianto diduga memberikan suap kepada pihak penyelenggara negara demi memuluskan bisnisnya.

BACA JUGA  Air Minum isiulang Diduga Tidak Memiliki Perizinan
Kejagung
Sudianto alias Aseng saat ditetapkan sebagai Tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis 21 Mei 2026, malam.

“Perannya Tersangka adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkapnya.

Dirdik Jampidsus Kejagung menekankan, bahwa Tersangka Subianto terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS

“Ya, pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tandas Syarief.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Proses Hukum Pihak Bank Kalbar terkait Pembelian Lahan?

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tindakan pelanggaran pertambangan bauksit PT QSS saat ini terus dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.

Sementara itu, sampai saat ini, penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus dengan menggeledah lima lokasi, dua di Kalimantan Barat dan tiga tempat di Jakarta.

BACA JUGA  Siap Unjuk Rasa, KAMAKSI Desak KPK Proses Hukum Rudianto Tjen DPR RI

Hal ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti tambahan untuk mengungkap lebih lanjut korupsi tersebut.

“Kami juga masih melakukan pemeriksaan (10 saksi) sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta,” sindirnya.

Sudianto telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sudianto alias Aseng bukan hanya seorang pengusaha tambang bauksit, tetapi dia juga penampung Emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Tindak Lanjuti Atensi, Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Tambang Emas Ilegal
BACA JUGA  Biro Hukum: Pj Sekda Diperiksa Kejati Kalbar Kapasitasnya sebagai Mantan PLT BKAD Pemprov

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img