Oleh: Muhamad Sarman| Redaksisatu.id|Perwakilan Jawa Tengah.
Redaksisatu.id – Dalam tata kelola pemerintahan desa yang sehat, satu prinsip utama tidak boleh dilanggar: kekuasaan tidak boleh ditumpuk dalam satu tangan. Kepala desa adalah pelayan publik yang diberi amanah penuh oleh masyarakat.
Namun, ketika jabatan itu dirangkap—bahkan hingga menjadi ketua koperasi—maka yang muncul bukan lagi pengabdian, melainkan potensi penyimpangan.
Fenomena kepala desa merangkap jabatan, termasuk sebagai ketua koperasi, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah persoalan serius yang menyentuh aspek etika, hukum, dan integritas pemerintahan desa.
Ketua Koperasi: Jabatan Ekonomi yang Sarat Kepentingan
Koperasi bukan sekadar organisasi biasa. Ia adalah entitas ekonomi yang:
Mengelola keuangan anggota
Berpotensi menerima bantuan atau program pemerintah
Memiliki pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Ketika kepala desa juga menjabat sebagai ketua koperasi, maka terjadi tumpang tindih peran:
Sebagai pengambil kebijakan
Sekaligus sebagai pelaku usaha
Di sinilah konflik kepentingan menjadi nyata.
Kebijakan desa bisa saja diarahkan untuk menguntungkan koperasi tertentu. Bantuan bisa tidak merata. Bahkan, potensi penyalahgunaan wewenang terbuka lebar.
Larangan yang Tidak Boleh Dianggap Remeh
Peraturan perundang-undangan telah menegaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menjadi ketua koperasi jelas masuk dalam kategori ini.
Jika larangan ini dilanggar, maka konsekuensinya tidak ringan:
Teguran hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa
Proses hukum jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan
Namun sayangnya, yang sering terjadi bukan penindakan, melainkan pembiaran.
Pembiaran dari Atasan: Akar Masalah yang Lebih Dalam
Yang lebih memprihatinkan adalah ketika pelanggaran ini terjadi secara terbuka, tetapi tidak ada tindakan dari pihak yang membawahi. Camat, pemerintah kabupaten, hingga lembaga pengawas sering kali memilih diam.
Pembiaran ini bukan hal kecil. Ia mengubah pelanggaran menjadi kebiasaan. Dari satu kasus, bisa menjalar ke banyak desa. Dari satu oknum, bisa menjadi budaya.
Lebih buruk lagi, pembiaran sering kali diselimuti kepentingan:
Kedekatan politik
Relasi kekuasaan
Atau bahkan praktik saling melindungi
Jika ini terjadi, maka yang rusak bukan hanya satu jabatan, melainkan sistem itu sendiri.
Dari Pelanggaran Menjadi Budaya
Ketika kepala desa yang merangkap jabatan dibiarkan, maka pesan yang muncul sangat jelas: aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi.
Ini adalah pintu masuk bagi praktik-praktik lain yang lebih besar—termasuk penyalahgunaan anggaran dan korupsi di tingkat desa.
Masyarakat akhirnya kehilangan kepercayaan. Hukum terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Penutup: Tegakkan Aturan, Jangan Pelihara Pelanggaran
Jabatan kepala desa adalah amanah, bukan alat untuk memperluas kekuasaan atau kepentingan ekonomi pribadi. Menjadi ketua koperasi saat masih menjabat kepala desa bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Lebih dari itu, pembiaran oleh atasan adalah bentuk kegagalan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sudah saatnya semua pihak tegas:
Yang melanggar harus ditindak, dan yang membiarkan juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Jika desa ingin maju, maka kepemimpinan harus bersih. Dan jika aturan ingin dihormati, maka penegakan tidak boleh setengah hati.
Disclaimer:
Tulisan ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi praktik penyelenggaraan pemerintahan. Segala bentuk analisis dan kritik disampaikan dalam kerangka kepentingan publik dan bukan untuk menyerang pribadi.
Redaksi tidak menyebut atau menargetkan pihak tertentu. Oleh karena itu, segala kesamaan dengan individu atau peristiwa tertentu merupakan kebetulan semata.
Kami tetap menjunjung tinggi prinsip check and balance, keterbukaan informasi, serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan.



