DPR: Desak Pemerintah Batasi Pengendara Motor Saat Jelang Mudik Lebaran

Jakarta, Redaksi Satu | Komisi V DPR desak pemerintah, untuk membatasi jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor pada arus mudik Lebaran 2026.

Desakan ini muncul setelah tingginya angka kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan kendaraan roda dua dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam diskusi bertajuk “Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Buat Mudik 2026 Aman dan Nyaman” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026),

Wakil ketua komisi V DPR RI Saiful Huda mengungkapkan bahwa data sejak 2022 hingga 2025 menunjukkan, angka kecelakaan pemudik sepeda motor mencapai 75,9 persen dari total insiden saat musim mudik.

Menurutnya, angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi kebijakan mudik, khususnya terkait penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh.

Ia menegaskan bahwa, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan arus mudik tahunan.

Komisi V DPR RI, lanjut Huda, mendorong pemerintah bersama para pemangku kepentingan sektor transportasi untuk memperkuat kebijakan pengurangan risiko kecelakaan.

BACA JUGA  Sambo-Sambo Mafia Hukum di Indonesia Masih Masif

Salah satu langkah yang diusulkan adalah, memperluas program mudik gratis dan penyediaan transportasi massal yang lebih terjangkau serta aman.

Ia menilai tanpa intervensi serius untuk menekan jumlah pemudik bermotor, potensi kecelakaan saat musim mudik akan terus tinggi dan berisiko menimbulkan korban jiwa setiap tahunnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img