Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa 4 Orang Kementerian ESDM terkait Korupsi Tambang Bauksit

REDAKSI SATU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Pidsus Kejati Kalbar), kembali melakukan langkah penyidikan dengan memeriksa 4 (empat) orang saksi yang hadir memenuhi panggil hari ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalbar Tahun 2017 s.d 2023.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kalbar terhadap para pihak terkait dari Kementerian ESDM yang berlangsung di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Jumat 27 Februari 2026, dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Adapun 4 (empat) orang saksi yang dimintai keterangan tersebut dari Kementerian ESDM yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaanya berlangsung secara marathon di Jakarta.

Keempat saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.

BACA JUGA  Terkait Kasus Penembakan oleh Oknum, Kuasa Hukum Sebut Pihak Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai
Kejati
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian ESDM di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat 27 Februari 2026, pukul 09.30 Wib hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI yang seyogyanya 5 (lima) orang saksi yang dipanggil, namun 1 (satu) saksi berhalangan hadir dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar, dimana saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan RKAB dan Rekomendasi Ekpsor tambang Bauksit di Wilayah Kalbar periode tahun 2017 s.d 2023, serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Mahasiswa Politeknik Bahas Isu Hoax dan Kampanye Hitam Pemilu 2024
Kejati
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian ESDM di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat 27 Februari 2026, pukul 09.30 Wib hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam kesempatan ini, Ia berharap publik ikut mengawal proses penyidikan ini. Ia menilai, pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan aturan, hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum.

“Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara dimaksud,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pihak penyidik Kejati Kalbar juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

BACA JUGA  Wadan Lantamal XII Mengikuti Apel Pengamanan Kunker Wapres RI 

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Tidak sampai di situ, penyidik Kejati Kalbar juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat rumah kediaman para pihak yang diduga terlibat di Kota Pontianak.

BACA JUGA  Mantan Kadis Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka Korupsi
BACA JUGA  Purworejo: Panen Beras Menguntungkan Desa dan Pemerintah Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img