spot_img

Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia, Menkomdigi Tegas Lindungi 229 Juta Pengguna

redaksisatu.id – Platform digital wajib patuh hukum Indonesia. Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).

Ia menekankan bahwa seluruh platform global yang beroperasi dan meraup keuntungan dari Indonesia harus tunduk pada aturan nasional.

Menurut Meutya, dengan jumlah pengguna internet sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan sekadar pasar digital.

Indonesia adalah yurisdiksi hukum yang wajib dihormati oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya di hadapan jajaran Polri.

Platform digital wajib lindungi pengguna Indonesia. Meutya mencontohkan langkah tegas pemerintah terhadap fitur Grok di platform X yang memuat konten pornografi dan dinilai melanggar aturan.

Pemerintah memutuskan menutup konten tersebut. Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengambil tindakan itu.

Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global dari platform tersebut datang ke Indonesia.

Mereka menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia agar konten yang muncul menyesuaikan dengan ketentuan hukum nasional.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” jelasnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga memastikan ada perubahan sistem yang konkret untuk melindungi masyarakat.

Penindakan judi online turunkan transaksi hingga Rp150 triliun. Sejak 20 Oktober, pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten terkait judi online.

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kepolisian RI.

Data dari PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Penurunan ini dinilai sebagai hasil kombinasi pencegahan konten dan penegakan hukum.

BACA JUGA  Korban Begal "Kepolisian Depok" Janji Ringkus Pelaku

Meutya menegaskan, penutupan konten saja tidak cukup tanpa tindakan hukum terhadap pelaku.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement,” ujarnya.

Menjelang Ramadan dan Idulfitri, ia meminta penguatan koordinasi lintas lembaga. Pasalnya, tren penipuan digital dan kejahatan siber biasanya meningkat pada periode tersebut.

Agenda digital 2026 fokus pada keamanan dan pertumbuhan. Meutya menyampaikan bahwa agenda digital pemerintah pada 2026 bergerak dalam tiga fokus utama, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga.

Ketiga pilar ini dijalankan dengan sinergi bersama Polri untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat.

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital harus berdampak nyata bagi masyarakat.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan ini memperjelas posisi pemerintah bahwa kedaulatan hukum di ruang digital tidak bisa ditawar.

Platform global boleh beroperasi di Indonesia, tetapi perlindungan pengguna dan kepatuhan terhadap hukum nasional tetap menjadi syarat utama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img