BerandaDAERAHPolresta Barelang Gulung Jaringan Judi ONLINE di Perumahan Mewah

Polresta Barelang Gulung Jaringan Judi ONLINE di Perumahan Mewah

Redaksisatu | Polresta Barelang – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Slot Situs Website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com yang di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya , serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (26/10/2021)

Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial WE sebagai Penanggung Jawab Fasilitator, inisial AS sebagai IT, Pelaku EV sebagai Penulis Artikel, pelaku IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, pelaku AP sebagai Telemarketing, pelaku RA sebagai Telemarketing, pelaku PH sebagai Telemarketing, pelaku SE sebagai Telemarketing, pelaku JP sebagai Telemarketing, pelaku EL sebagai Telemarketing.

Berawal Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perum. Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi – Kota Batam.

Satreskrim Polresta Barelang Ringkus 10 Pelaku Jaringan Judi ONLINE
kasat Reskrim Polresta Barelang memberikan keterangan pengungkapan jaringan judi ONLINE dan 10 Tersangka.

Adapun ditemukan Akun Media Sosial yang menawarkan masyarakat untuk bermain Perjudian Jenis Permainan Online melalui 3 Situs WebSite, kemudian setelah dilakukan penangkapan di lokasi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning Sukajadi – Kota Batam, diamankan 7 orang Pelaku yakni pelaku IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, pelaku AP sebagai Telemarketing, pelaku RA sebagai Telemarketing, pelaku PH sebagai Telemarketing, pelaku SE sebagai Telemarketing, pelaku JP sebagai Telemarketing, pelaku EL sebagai Telemarketing.

Polresta Barelang ungkap jaringan judi online

Tugas yang mereka lakukan adalah menawarkan masyarakat untuk bermain Judi Online melalui berbagai macam medsos menggunakan 3 situs judi tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya yaitu di Perum. Taman Golf Residence 2, dan di lokasi kedua diamankan 3 orang yang berperan sebagai Pengawas dengan peran, yaitu Pelaku WE sebagai Penanggung Jawab Fasilitator, inisial AS sebagai IT, Pelaku EV sebagai Penulis Artikel.

BACA JUGA  Kejuaraan Tenis STB CUP-1 2021 Resmi Dibuka Sekdaprov

Kemudian terhadap 10 pelaku dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup sejumlah Rp 108.000.000,-

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 12 Unit Laptop, 3 Unit PC, 9 Unit Handphone, 2 Rekening BCA an Pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203,-, dan an Pelaku WE dengan saldo Rp.486.127,- serta 1 Akun E-Money Zenius an. Pelaku AS dengan Saldo RP.27.050.000.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Perjudian Jenis Judi Online yang saat ini 10 Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.