REDAKSI SATU – Cukong sekaligus pekerja melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area persawahan milik warga, Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa 25 November 2025.
Dalam aktivitas tambang ilegal itu, muncul beberapa nama yang disebut-sebut pemodal sekaligus pekerja menguasai lahan persawahan yang hingga saat ini digarap menggunakan 4 (empat) set mesin yang disebut-sebut dikelola oleh seorang individu berinisial M (Junaidi).
Muncul keluhan dari warga terkait dugaan praktik permainan dalam pengelolaan aktivitas di lokasi sawah milik seorang warga atas nama Halim.

“Mereka kerja udah lama kurang lebih satu bulan ini, yang punya mesin itu Halim, Kacung, Iyan, Dega. Satu hari mereka dapat rata-rata setengah ons,” ungkap Warga.
Warga menilai M kerap tampil seolah berkoordinasi baik, namun justru diduga melakukan tindakan-tindakan di belakang yang mempersulit proses pengurusan dan memperlambat penyelesaian pekerjaan di lapangan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa oknum tersebut sering memberi kesan banyak bicara namun tidak transparan dalam pengelolaan kegiatan.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan Kacung (Wasis) yang diduga menjadi penguasa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Poktan Harapan Baru, Dusun Ketam Jaya.
Aktivitas PETI tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena merusak lingkungan serta menimbulkan konflik kepentingan di tingkat lokal.
Warga juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik tidak sehat serta aktivitas PETI yang dinilai merusak lahan persawahan tersebut.
Terkait persoalan tersebut, saat dikonfirmasi Kacung tidak memberikan merespon baik pesan WhatsApp maupun telpon.



