REDAKSI SATU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat ini, Kamis 20 November 2025, pukul 14.37 WIB, tengah berlangsung Penggeledahan di Rumah Kediaman Askiman selaku mantan Bupati Kabupaten Sintang dan Ruang Kesra Pemerintah Kabupaten Sintang.
Informasi yang diperoleh media online Redaksi Satu Perwakilan Kalimantan Barat ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta.
“Iya benar, saat ini tengah berlangsung Penggeledahan Rumah Kediaman (Askiman) dan Ruang Kersa Pemkab Sintang,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Wayan saat dikonfirmasi Redaksi Satu.

Sebagai informasi, sebelum Penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melakukan penahan pada Senin 10 November 2025, sore, terhadap Tersangka Askiman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka Askiman (AS) selaku Wakil Bupati Sintang periode Tahun 2016 s.d 2021 dan selaku Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jenaat GKE PETRA Sintang No: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE PETRA Sintang, dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra TA. 2017 Dan TA. 2019, dengan perbuatan sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE PETRA Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang.
Selanjutnya Gereja GKE “PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE “PETRA Sintang, tanpa ada proposal.
Bahwa AS selaku Wakil Bupati dan selaku penasehat panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “PETRA” Sintang No: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE PETRA Sintang
AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan Memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.
Selanjutnya AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak” padahal mengetahui bahwa pembangunan Gereja pada Tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018, telah memperkaya orang lain yaitu HIDAYAT NAWAI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Akibat dari perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.



