REDAKSI SATU – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Jam Intel Kejaksaan Agung RI menangkap Ricky Sandy di sebuah rumah Komplek Permata Hijau, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta Utara. Ricky Sandy adalah Pelaku penerima kuasa jual dalam kasus pengadaan lahan untuk Bank Kalbar di Kalimantan Barat, pada Selasa 10 September 2025, malam.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan Ricky Sandy sudah berada di Pontianak.
“Sudah di Pontianak, siang saya infokan,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, selama proses hukum berjalan, Ricky Sandy tak pernah muncul, meski Kejati Kalbar sudah menahan empat tersangka lain.
Sementara itu, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa PAM dalam perkara yang sama.
“DPO Ricky Sandy di kasus Bank Kalbar sudah ditangkap Tim AMC Jam Intel Kejagung,” ungkap Narasumber.
Dengan penangkapan Ricky Sandy, jumlah Tersangka dalam kasus pengadaan tanah bank daerah itu bertambah menjadi lima orang.
Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan membuka peluang munculnya tersangka baru.



