KALTENG | Pangkalan Bun – Hasil pengembangan korban kasus predator anak di Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng ternyata bertambah lagi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Korban pencabulan anak yang dilakukan oleh predator seksual pria paruh baya berusia 50 tahun di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bertambah lagi.
Sebagaimana yang disampaikan Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, jumlah korban yang laporan awalnya ada 6 anak, saat ini bertambah menjadi 12 anak.
“Kasus pencabulan yang kita rilis korbannya 6 anak beberapa waktu lalu, korbannya tambah menjadi 12 orang. Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Rendra, saat dibincangi beberapa awak media, Sabtu, 5 Maret 2022 lalu.
Betul-betul perbuatan bejat dan biadab pria tua itu sudah berlangsung telah diketahui dilakukannya sejak 2019 lalu, pria itu mencabuli anak dibawah umur dengan kisaran usia 9 hingga 13 tahun.
“Aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan perilaku anaknya sekitar tahun 2022 ini,” jelas Rendra.
Keluarga korban setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ini. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Kobar, Selasa, 22 Februari 2022. laku.
Sebelumnya dalam Press release yang digelar Rabu, 23 Februari 2022 lalu yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim.
Pihaknya menjelaskan bahwa untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi memberikan uang dan menakut-nakuti para korbannya.
“Selama ini tersangka memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan anak memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra,” kata dia.
Pada saat itu Kapolres Kotawaringin Barat menjelaskan saat itulah tersangka mencabuli korbannya.
“Pelaku kemudian mengatakan untuk menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain. Karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dan dibidik dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara., demikian.
[Red]