Iklan
BerandaNASIONALProyek Rp15,5 Miliar Penahan Tebing Makam Kesultanan Pontianak Ditangani Kejaksaan

Proyek Rp15,5 Miliar Penahan Tebing Makam Kesultanan Pontianak Ditangani Kejaksaan

REDAKSISATU.ID – Proyek senilai Rp.15.552.727.279,- APBN TA 2022 Pembangunan Perkuatan Tebing sungai Kapuas ruas makam Kesultanan Pontianak dan di belakang Universitas Panca Bhakti (UPB) saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.

Proyek tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNPK RI ke Kejaksaan Negeri Pontianak dengan Nomor; 18/GNPK-RIKB/V-2023 terkait adanya pekerjaan yang tidak sesuai.

“Kami mencurigai pekerjaan yang tidak sesuai,” sindir Ellysius Aidy selaku Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalbar, Sabtu 12 Agustus 2023.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Karo SDM Polda Kalbar Tekankan Netralitas dan Kesiagaan di Polres Kubu Raya 
Proyek
Kondisi Pembangunan Perkuatan tebing sungai Kapuas di belakang Universitas Panca Bakti, Kecamatan Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Beliung, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 15 Agustus 2023, Pukul 10.43 WIB.

Kasubsi Bidang Ekonomi Kejaksaan Negeri Pontianak, Dedy Syaras pun membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya saat ini tengah menangani proyek pembangunan Perkuatan Tebing ruas makan Kesultanan Pontianak yang dilaksanakan di area makan Kesultanan Pontianak dan di belakang Universitas Panca Bhakti Pontianak.

“Iya benar, kami ada menangani pembangunan proyek perkuataan tebing itu. Saat ini masih tahap klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ungkap Dedy Syaras saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, di ruang kerjanya, Jalan KH Ahmad Dahlan No.6 Pontianak, Selasa 15 Agustus 2023, Pukul 11.26 WIB.

Bahkan, menurut Dedy, sebelum adanya laporan dari LSM GNPK-RI pihak Kejaksaan Negeri Pontianak terlebih dahulu telah melakukan pengumpulan data-data dan melakukan pengecekan hingga ke lokasi.

BACA JUGA  BPH Migas Diminta Tidak Kurangi Kuota Minyak Tanah untuk NTT
Proyek
Kondisi Pembangunan Perkuatan tebing sungai Kapuas di belakang Universitas Panca Bakti, Kecamatan Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Beliung, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 15 Agustus 2023, Pukul 10.41 WIB.

“Sebelum adanya laporan dari LSM GNPK-RI, kami sudah melakukan pengumpulan data dan memanggil pihak pelaksana dan pihak BWS Kalimantan 1 Pontianak untuk dilakukan klarifikasi,” terang Dedy.

Saat ini Kejari Pontianak sedang menunggu informasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait pembangunan proyek perkuatan tebing ruas makam Kesultanan Pontianak tersebut.

“Kami masih menunggu informasi dari APIP terkait pembangunan proyek perkuatan tebing tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasus di Kemenkeu ke Ranah Politik, Komisi III DPR RI Bentuk Pansus

Sementara itu, berdasarkan investigasi langsung yang dilakukan oleh Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, tampak terjadi keretakan pada bangunan tersebut.

Dari pantauan di lapangan, Proyek senilai Rp.15.552.727.279,- APBN TA 2022 tersebut hanya dikerjakan dengan panjang pembangunan perkuatan tebing kurang lebih 300 meter saja.

Selain masalah kualitas dan volume pekerjaan, proyek senilai Rp.15,5 Miliar tersebut dalam proses pengerjaan bukan lagi dikerjakan oleh Kontraktor Pemenang Tender, melainkan diduga kuat dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh Subkontraktor.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Ada 6 Orang, 3 Diperiksa

Proyek dengan Nomor Kontrak PS.01.02-Bws8’/SNVT-PJSA/PPK.01/2022/12 Tanggal Kontrak 20 Mei 2022 sebesar Rp.15.552.727.279,- yang bersumber dari APBN-Murni TA 2022 Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak yang dilaksanakan oleh PT. Karya Pembangunan Rezeki selama 210 hari Kalender.

Sebagai informasi, apabila Kontraktor pemenang tender proyek melakukan manuver bisnis dalam pelaksanaan proyeknya dikerjakan oleh Subkontraktor, maka hal tersebut bertentangan dengan norma Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan men-subkontrak-kan kepada pihak ketiga.

Selain itu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Solmadapar Demo di Kantor DPRD Kalbar Tolak Jabatan Kades 9 Tahun

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.