spot_img

Silfester Matutina Misteri di Balik “Langkah Tertahan” Kejari Jaksel

Jakarta I redaksisatu.id – Di tengah sorotan publik dan derasnya tuntutan hukum, satu pertanyaan menggantung di udara: mengapa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina?

Putusan pengadilan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, sejatinya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Silfester masih bisa melenggang bebas. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pun mulai mempertanyakan, bahkan menuding, ada faktor non-yuridis yang mengganjal proses eksekusi.

Silfester
Silfester

“Ini bukan lagi soal prosedur hukum. Semua sudah jelas. Yang tersisa hanyalah kemauan—political will—dari Kejaksaan untuk menjalankan putusan itu,” tegas anggota TPUA, Abdul Gafur Sangadji, Senin (11/8/2025) di Polda Metro Jaya.

Bayang-bayang Motif Politik

Nada kecurigaan semakin menguat ketika kuasa hukum TPUA lainnya, Ahmad Khozinudin, mengaitkan lambannya eksekusi dengan aroma politik. Ia menuding, ada tangan kekuasaan yang bermain di balik layar.

“Silfester ini bukan sosok biasa. Di era Presiden Joko Widodo, dia dikenal sebagai pendukung setia. Kami menduga, kedekatan itu membuat proses hukum tersendat,” ujarnya.

silfester

Bagi Ahmad, persoalan ini sudah melampaui ranah hukum murni. Ia bahkan menduga, presiden menyalahgunakan kewenangan dengan ikut mempengaruhi keputusan Kejari Jaksel. “Jika dugaan ini benar, maka kita sedang berhadapan dengan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan untuk melindungi seorang individu,” tambahnya.

Publik Menunggu Jawaban

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan jawaban tegas soal kapan eksekusi akan dilakukan. Publik pun terjebak dalam ruang tunggu tanpa batas, di mana hukum seakan tersandera kepentingan politik.

Bagi TPUA, membiarkan Silfester bebas tanpa eksekusi sama saja memberi sinyal buruk bagi wibawa hukum. “Kalau hukum bisa kalah oleh politik, maka keadilan hanya akan jadi slogan,” pungkas Abdul Gafur.

BACA JUGA  Diduga TPPU Triliunan, CU Lantang Tipo Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar

Kini, bola panas ada di tangan Kejari Jaksel. Apakah mereka akan memutus rantai kecurigaan dan melangkah sesuai amanat hukum? Ataukah misteri ini akan terus bergulir, mempertebal keyakinan bahwa hukum memang bisa diarahkan sesuai selera penguasa? (***)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img