Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, menyatakan enam sikap, terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp.500 miliar.
Pertama, mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap perkara tindak pidana korupsi tambang batu bara, yang saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka pelaku dan telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kedua mendesak dan mendorong tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengembangkan penyidikan perkara korupsi tambang batu bara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 500 miliar, kepada pelaku-pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan tambang.
Soalnya, dalam perkara korupsi tambang pelakunya sering melibatkan pejabat pemerintah yang bersekongkol dengan pengusaha tambang batu bara.
Ketiga mendesak dan mendorong penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengembangkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tambang kepada tindak pidana lain, yaitu tindak pidana kejahatan lingkungan korporasi dan tindak pidana pencucian uang.
Keempat mendesak dan mendorong tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengintensifkan perampasan aset pelaku korupsi tambang batu bara untuk mengembalikan kerugian negara. Termasuk penyitaan tambang, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening/deposito terduga pelaku.
Upaya pemiskinan terhadap terduga pelaku harus menjadi prioritas utama agar kerugian negara bisa dipulihkan dan sekaligus memberikan efek jera bagi usaha tambang agar tidak melakukan berbagai kejahatan dalam proses bisnis pertambangan, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Kelima mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua bisnis pertambangan di Provinsi Bengkulu, untuk memastikan bahwa bisnis yang dilakukan terhadap dari praktis KKN dan kejahatan ekologis.
Keenam mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan yang bergerak pada bisnis pertambangan. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang dalam proses bisnis tidak menggunakan praktek KKN dan kejahatan ekologis dalam beroperasi.
Menurut Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis. SH., M.Pd., persoalan dugaan korupsi dalam penjualan batu bara, tidak hanya dilihat dalam konteks hukum saja, tapi harus menyasar dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan dan tindak pencucian uang.
“Namun lebih jauh lagi hal berkaitan dengan dampak yang telah ditimbulkan oleh perusahaan tambang batu bara,” ungkap Elfahmi Lubis
Ketua LBH-AP Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis, juga mengatakan, potensi terjadinya kerusakan ekologis selalu menjadi persoalan krusial dalam setiap bisnis pertambangan batu bara, khusus di Bengkulu.
“Telah terjadi degradasi ekologis di kawanan pertambangan, di antaranya adalah kerusakan hutan, pencemaran sungai, kerusakan kesuburan lahan/tanah pertanian, sampai pada kerusakan habitat flora dan fauna,” ucap Elfahmi Lubis. (KR)
Sumber: Press Rilis LBH-AP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu



