BerandaBENGKULUMUKOMUKOKasat Reskrim Polres Mukomuko Pastikan Kasus Penganiayaan Tersangka DL Terhadap Elia Berjalan

Kasat Reskrim Polres Mukomuko Pastikan Kasus Penganiayaan Tersangka DL Terhadap Elia Berjalan

Walaupun penahanan tersangka DL Warga Desa Sibak ditangguhkan, Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Mukomuko Provinsi Bengkulu AKP. Fajri Ameli Putra. SIK, pastikan kasus penganiayaannya terhadap Elia Susana Warga Desa Semundam Ipuh tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto melalui Kasat Reskrim  AKP Fajri Ameli Putra, S.IK.  kepada media di ruang kerjanya Senin, 18/12/23.

“Penangguhan dilakukan karena ada permohonan dari pihak pelaku, dan karena tersangka ini perempuan yang masih mempunyai anak kecil”, kata Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

“Pihak korban jangan beranggapan kasus penganiayaan ini  tidak berlanjut, harus berlanjut, penyidikan tetap dilanjutkan, tetap diusut, cuma tersangka tidak ditahan, karena ada permohonan dari pihak pelaku”, jelas AKP Fajri Ameli Putra.

Ketika ditanya berdasarkan informasi didapatkan media dari pihak korban yang diwakili Hengki Perwijaya, diduga ada provokasi dari pihak pelaku, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra mengatakan seharusnya hal itu tidak terjadi.

“Itu sangat tidak kita inginkan, pelaku ini walau sudah kita tangguhkan, bukan berarti dia bertindak aneh-aneh atau bikin masalah lagi”, jelas AKP Fajri Ameli Putra.

“Kami pastikan, ini kasus berjalan, mungkin jika ada omongan dari pelaku, oh saya tidak ditangkap, saya tidak diusut, salah, kasus tetap berjalan, lanjut”, tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra melanjutkan jika kasusnya sudah P21 atau berkas sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan, dan korban bisa ditahan.

“Insya Allah target kami Januari (2024), berkas sama orangnya (pelaku) kita serahkan kepada Kejaksaan”, pungkasnya.

Di tempat terpisah pihak korban yang diwakili Hengki Perwijaya mengatakan, hari Senin tanggal 18 Januari 2023, telah menemui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Penyidik di Polres Mukomuko.

BACA JUGA  Masyarakat Kabupaten Mukomuko Berikan Dukungan Kepada Edwar Setiawan

Hengki Perwijaya mengatakan penangguhan penahanan tersangka DL ditangguhkan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Penahanan tersangka ditangguhkan, karena pertimbangan kemanusiaan dan pelaku punya anak kecil, dan kasus tidak berhenti, tetap jalan, Kasat Reskrim mengatakan Januari 2024 akan dikejar, dan paling lambat awal Februari sudah P21 Kejaksaan”, jelas Hengki Perwijaya.

“Penyidik juga menyampaikan kepada kami, terkait penangguhan penahanan tersangka DL, poin-poinnya akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ”, ucap Hengki.

“Dalam minggu ini akan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pihak korban” ungkap Hengki Wijaya

Hengki juga menyampaikan, pihak keluarga korban ada permintaan kepada Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra.

“Kami keluarga meminta tersangka DL tidak lagi meprovokasi di medsos dan jangan masuk kembali ke lokasi tempat korban bekerja” ucapnya.

“Usulan yang sampaikan akan ditindaklanjuti pihak Kasat Reskrim dan Penyidik yang kami temui tadi”, kata Hengki Perwijaya mengakhiri.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.