REDAKSI SATU – Demi keadilan, pihak Keluarga minta penangguhan penahanan dan diputuskan seringan-ringannya atau pun putusan bebas terhadap H. Karim pada saat sidang Putusan di Pengadilan nanti. Kasus ini bermula pada H. Karim menagih hutang dan masuk pekarangan kantor pelapor.
Pernyataan pihak keluarga tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Abriansyah dan Kuasa Hukum pada saat dikonfirmasi langsung oleh media online Redaksi Satu Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, di Pontianak, Rabu 16 Juli 2025, siang.
Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat, Abriansyah menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kedatangan pihaknya menggelar Audensi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak adalah untuk menyampaikan Aspirasi dari pihak keluarga permohonan Penangguhan tahanan terhadap Haji Karim.

“Kita minta penangguhan penahanan terhadap pak Haji Karim, paling tidak tahanan Rumah atau tahanan Kota,” kata Abriansyah, S.H.,M.H.
Padahal menurut Abriansyah, pada saat menagih hutang, saat itu pak Haji Karim tidak masuk ke halaman rumah pribadi Pelapor, melainkan di halaman Kantor. Tetapi justru Pak Haji Karim dijerat oleh penyidik dengan Undang-undang Perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan rumah orang.
“Tapi kasus ini sampai ke Propam Polda. Kantor kan tempat layanan publik, jadi siapa pun boleh datang, dan juga pak Haji Karim itu tidak merugikan dan tidak merusak,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, pihak Keluarga melalui Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat, Abriansyah menekankan bahwa apa yang dilakukan ini bukan suatu perlawanan hukum dan aparat, tetapi justru untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Penasehat Hukum, Sarwani Ansyah, SH menjelaskan bahwa kasus yang dialami oleh kliennya itu berawal dari penagihan hutang piutang. Namun pada saat kliennya tidak bertemu dengan yang bersangkutan, maka terjadilah peristiwa perdebatan antara kliennya dengan pihak yang diduga orang suruhan di Halaman Kantor yang bersangkutan.
“Akhirnya, klien kami dilaporkan oleh yang bersangkutan dan diproses hukum dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan rumah orang, dan saat ini kliennya sudah masuk tahap persidangan,” tuturnya.
Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat, Abriansyah kembali menambah bahwa pasal yang diterapkan kepada pak Haji Karim yaitu Pasal 167 Jo Pasal 335.
“Sedangkan Pasal 335 ini sudah dihapus sama MK (Mahkamah Konstitusi), makanya kita perlu penjelasan,” sindirnya.