spot_img

PT Aditya Agroindo Diduga Abaikan Sisi Kemanusiaan, Hingga Seorang Balita Anak Buruh Sawit Meninggal

REDAKSI SATU – Kejahatan Kemanusiaan terindikasi kuat terjadi di perusahaan perkebunan sawit PT Aditya Agroindo, pasalnya seorang balita perempuan berusia 3 tahun 3 bulan bernama Safira Talelu meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit di Pontianak pada pada 2 Mei 2025 pukul 23.23 WIB Safira Talelu, hal tersebut terjadi diduga terindikasi kuat akibat pihak manajemen PT Aditya Agroindo menolak membantu proses rujukan dari Dokter klinik kebun.

Ironisnya, perusahaan perkebunan sawit PT Aditya Agroindo di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tersebut bukan hanya menolak proses rujukan, bahkan menurut pengakuan Yohanes Talelu seorang bapak dari balita itu bahwa identitas dirinya pun diduga telah hilang akibat ditahan/disimpan oleh pihak manajemen perusahaan pada saat hendak digunakan untuk merujuk anaknya.

Yohanes Talelu yang mengaku direkrut oleh manajemen perusahaan PT Aditya Agroindo sebagai buruh harian lepas yang merupakan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat itu pun menceritakan peristiwa pilu sebelum anak balita perempuannya meninggal dunia.

BACA JUGA  Ruang Baintelkam Mabes Polri Nyaris Terbakar, 15 Damkar Dikerahkan
PT Aditya Agroindo
Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat, Muali. (Foto: FSBKS Kalbar/Redaksi Satu).

“Sebelumnya, Safira Talelu mengalami kejang-kejang hebat dan dibawa ke klinik perusahaan. Dokter klinik kebun merujuk ke Puskesmas Balai Bekuak Simpang Hulu. Akan tetapi Dokter Puskesmas Simpang Hulu menyarankan dirujukan ke Rumah Sakit yang ada di Pontianak. Namun, karena tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dan pendapatannya tidak mencukupi untuk membiayai transportasi dan perawatan rumah sakit, upaya rujukan urung dilakukan,” tutur Yohanes pada Rabu 14 Mei 2025.

Sebelum meninggal, orang tua almarhumah mengaku sempat membawa Safira Talelu ke klinik kebun. Dokter klinik sudah meminta langsung kepada manajemen untuk membantu proses rujukan namun pihak manajemen PT Aditya Agroindo menolak membantu proses rujukan.

“Pengurus serikat pun telah berkoordinasi dengan pihak manajemen kebun untuk Safira Talelu dirujuk ke Rumah Sakit di Pontianak dengan biaya awal ditanggung oleh perusahaan, lagi-lagi pihak manajemen kebun menolak. Karena pihak manajemen perusahaan PT Aditya Agroindo tidak mau membantu proses rujukan almarhumah Safira Talelu dengan sangat terpaksa almarhumah dirawat klinik kebun dengan fasilitas sangat terbatas,” ungkapnya.

BACA JUGA  Panglima TNI resmi dijabat oleh Agus Subiyanto

Berdasarkan rujukan Dokter klinik kebun, teman-teman pengurus serikat dan pengurus federasi dengan persetujuan keluarga membawa almarhumah kerumah sakit rujukan yang ada di Pontianak, yang mana seluruh biaya ditanggung oleh federasi dan serikat buruh. Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit di Pontianak pada pada 2 Mei 2025, kurang lebih pukul 23.30 WIB dikabarkan oleh pengurus serikat yang ikut mengantar melalui pesan WhatsApp grup Federasi bahwa adik balita Safira Talelu telah meninggal dunia.

Tindakan Kejam dan Pelanggaran HAM

Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat, Muali menilai Peristiwa ini menunjukkan kegagalan total perusahaan dalam memenuhi kewajiban dasar terhadap buruh dan keluarganya. Fakta bahwa adik balita Safira Talelu meninggal karena keluarga tidak mampu membiayai pengobatan, sementara perusahaan menolak membantu, merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagai anggota GAPKI, PT Aditya Agroindo beroperasi di bawah bayang-bayang organisasi industri yang mengklaim menjunjung prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Kasus ini membuktikan adanya jurang antara klaim dan kenyataan di lapangan.

BACA JUGA  Polda Kalbar Tetapkan 3 Tersangka Terkait TPPO

Indikasi besar bahwa PT Aditya Agroindo telah melanggar Undang-Undang dan peraturan yang merujuk pada tindakan pidana. Pasal pidana mengenai BPJS yang dimaksud adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan iuran BPJS adalah pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur sanksi bagi pelanggaran data pribadi. Pasal 63 dan 67 mengatur tentang ancaman pidana penjara dan denda. Khususnya, Pasal 67 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

UU dan peraturan terkait larangan kerja paksa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 adalah Undang-undang yang mengesahkan Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Kemudian larangan kerja paksa juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, larangan kerja paksa juga di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Undang–Undang Kebebasan Berserikat Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan perkebunan sawit dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Kontraktor dan Pelindo Diduga Kongkalikong Dalam Proyek Siluman BUMN

Lanjut Muali menyampaikan poin tuntutan dari Pengurus Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat menuntut dan mendesak:
1. Kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan tindak pidana ketenaga kerjaan dan untuk memastikan semua buruh/pekerja di PT Aditya Agroindo Group KPU yang bekerja diatas 3 tahun diangkat menjadi buruh/pekerja tetap serta memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap buruh/pekerja serta pengurus serikat buruh dalam bentuk apapun. Kami berharap semua dilakukan secara terbuka dan transparan serta secara partisipatif dan tertulis resmi.

2. Kepada Bupati Kabupaten Ketapang untuk merespon dan mengambil sikap yang bijak dan tegas atas dugaan pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan yang telah mencederai kemanusiaan dan keadilan, terutama yang dialami oleh buruh/pekerja dan masyarakat adat di PT Aditya Agroindo Group KPU.

3. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) segera mencabut keanggotaan PT Aditya Agroindo Anak perusahaan Kalimantan Plantation Unit (KPU) dan melakukan audit terhadap seluruh anggota GAPKI yang diduga melanggar Undang-Undang dan Peraturan terkait hak buruh.

BACA JUGA  PPUU DPD RI Berharap RUU Daerah Kepulauan Bisa Segera Dibahas DPR RI dan Pemerintah

4. Kepada Buyer yang membeli TBS dan/atau CPO (Fuji Oil, P&G, Yum! Brands, KAO, Cargill, Basf, Stearinerie BUBOIS, General Mill, HERSHEY, LDC, Neste) PT Aditya Agroindo dan seluruh anak perusahaan KPU, untuk dilakukan investigasi dan audit independen untuk sementara buyer menghentikan pembelian TBS dan/atau CPO.

5. Kepada Pemerintah pusat dan daerah, Buyer, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, Komnas HAM, dan Legislatif untuk dapat melakukan monev untuk memastikan semua perusahaan wajib memenuhi hak-hak buruh/pekerja terkhusus perusahaan perkebunan sawit. Kami tidak ingin kasus serupa terulang kembali di tempat lain.

Meninggalnya adik Safira Talelu adalah peringatan dan pembelajaran buat kita semua lemahnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh/pekerja perkebunan sawit dan tidak berjalanya monev, audit, dan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit dalam hal ini PT Aditya Agroindo KPU Group. Hal yang sama juga dilakukan oleh Buyer yang tidak memastikan asal usul CPO atau produk turunannya yang bersih dari pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Jika sistem terus dibiarkan seperti ini, akan ada Safira-Safira lain yang menjadi korban. Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan menuntut keadilan.

BACA JUGA  Tim Eksekutor Kejati Kalbar Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Koruptor di 6 Lokasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img