Pengelolaan Limbah, Pabrik Tepung Ikan di Protes Warga Jembrana

Bali, redaksisatu.id – Beberapa kajian tentang pengelolaan limbah, di sertai dengan ijin amdal terkait.

Ketika permasalahan pengelolaan limbah itu menjadi keluhan, maka seharusnya dilibatkan warga di sekitar lingkungan agar tidak menjadi persoalan.

Seperti warga dari desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Pada Selasa (6/5/25).

BACA JUGA  SMK Al Fatih Pasbar Buka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2023-2024

Warga mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah dari pabrik, pengolahan tepung ikan milik UD Samudera Kencana.

Perusahaan yang berlokasi di wilayah pesisir tersebut, diduga telah membuang limbah hasil produksinya langsung ke laut.

Tanpa disertai dengan pengelolaan, yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup.

BACA JUGA  Penyanyi Minang RS diduga Melakukan Penipuan Terhadap Beberapa Masyarakat

Menurut warga, limbah tersebut dibuang melalui saluran pipa panjang’ yang diarahkan hingga ke tengah laut.

Namun, akibat kondisi pipa yang bocor, bau tak sedap tercium hingga ke pemukiman warga di pinggir pantai.

Kondisi ini menimbulkan keresahan, tidak hanya karena polusi udara.

BACA JUGA  Coffee Scooter Nyiak Bali di Kota Bukittinggi

Tetapi juga karena kekhawatiran akan, dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem laut.

Jelas itu sangat mengganggu dan berdampak, kepada kehidupan biota laut.

Ini merusak lingkungan hidup,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA  Harlah Pancasila 2022, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut

Keluhan serupa juga datang dari para nelayan, yang menggantungkan hidup dari hasil laut di sekitarnya.

Mereka khawatir pencemaran dari limbah pabrik akan, merusak habitat ikan dan berdampak langsung pada hasil tangkapan mereka.

Padahal, dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

BACA JUGA  Kabupaten Pasaman Barat Dan Kabupaten Madina Bekerjasama Untuk Kepentingan Rakyat

Pembuangan limbah berbahaya ke lingkungan, tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara, hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jika terbukti dilakukan secara sengaja, ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

BACA JUGA  Soal Batu Bara, LSM Pemerhati KSB Minta Operasional Bongkar Muat di Stop

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait.  Termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Warga berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap industri pengolahan hasil laut di kawasan pesisir Jembrana.

Agar lingkungan tetap terjaga dan mata pencaharian, masyarakat tidak terganggu, (Wartawan Iskandar).

BACA JUGA  Tiga Orang Pencuri Laptop SMA 1 Kinali Berhasil Diamankan

 

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img