spot_img
BerandaBeritaPengasuh Anak, Tindak Kekerasan Terhadap Anak Majikan

Pengasuh Anak, Tindak Kekerasan Terhadap Anak Majikan

JAKARTA – Terjadi tindak kekerasan dialami, anak Selebrgam asal Malang Aghnia Punjabi, kini ramai menjadi perbincangan warga netizen.

Dalam unggahan video di kanal instagram milik Aghnia, dengan nama user @emyaghnia Ia membagikan video tindak kekerasan” yang dialami oleh anaknya yang bernama Putri Cana. (30/3/24).

Kini pelaku inisal IPS sudah dilaporkan ke Polresta Malang dan ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA  Pedagang Soto dan Pecel Lele Lamongan Dukung Prabowo Gibran

Tindakan si pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014″ tentang, perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto” Ia menerangkan.

Bahwa, penganiayaan terhadap Putri Cana terjadi di rumah Aghnia Ibu Putri Cana, yang beralamat di Perumahan Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA  Purworejo: Panen Beras Menguntungkan Desa dan Pemerintah Daerah

Peristiwanya terjadi sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam sahur. “Perkara ini berawal dari informasi suster kepada, orang tua korban.

Dimana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.

Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua (korban) membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar,” terang Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Sabtu (30/3/2024).

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Tanah Polres Bogor, Dipertanyakan Kata Kuasa Hukum terduga

Kapolresta Malang menambahkan bahwa “Hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri.

Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat,” ujarnya.

Sementara, Advokat Syarifah Dwi Meutia Ketua Dewan Pimpinan Nasional Srikandi Ketua Bidang Hukum dan HAM, Ia mengecam keras serta mengutuk tindak pidana pelaku kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA  RSUD Cibinong Berhasil Memangkas Layanan Rawat Lewat Project Laras

“Hati saya terpukul ketika melihat seorang anak, mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suster tersebut.

Kalau posisi saya sebagai Ibu korban, saya akan menuntut agar supaya sipelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tutur Advokat Meutia.

Agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh suster, Syarifah Dwi Meutia berharap bahwa,”

BACA JUGA  Ahli Waris Kepemilikan Tanah Menduga BPN Kab.Bogor Takut Dengan Summarecon Ada Apa

“Dengan adanya tindak kekerasan terhadap anak, kita sebagai ibu harus lebih selektif lagi ketika mau mencari dan/atau memilih pengasuh (Baby Sister).

Sebaiknya carilah baby sister yang sudah mempunyai sertifikasi dan terdaftar sebagai pengasuh anak.

Agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” Pungkasnya. (Red-SPMI).

BACA JUGA  Hati Hati! Jaringan Sun Mc Laren Diduga Penipu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses