REDAKSISATU.ID – Warga Masyarakat Kecamatan Badau minta Pemerintah menutup ruas Jalan tidak resmi atau Jalan Mentari penghubung Badau Indonesia-Lubok Antu Malaysia. Karena sudah ada PLBN Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh warga masyarakat Kecamatan Badau kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Jumat 11 Agustus 2023.
Warga masyarakat yang mengaku sebagai korban dan mengalami langsung peristiwa tersebut, menilai bahwa ruas Jalan Mentari itu lebih banyak digunakan untuk menyelundupkan TKI Ilegal dan barang secara Ilegal.
“Tadi subuh pun ada penyelundupan TKI Ilegal sebanyak 11 orang menggunakan 1 (satu) Mobil dan 5 (lima) Sepeda Motor,” ungkap Narasumber yang namanya tidak dipublikasikan.
Salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Badau ini pun menyebut, untuk melewati Jalan Mentari itu orang harus membayar sejumlah uang kepada Oknum, sementara warga setempat dipersulit.
“Kalau TKI Ilegal lewat Jalan Mentari itu harus bayar Rp.250.000,- per orang, kalau masyarakat biasa harus bayar Rp.100.000,- kemudian kita juga harus bayar Rp.100.000,- berdasarkan jenis atau barang yang kita bawa. Yang anehnya lagi, orang yang berladang pun setiap harinya harus membawa dan menyerahkan KTP ke mereka, dan tidak boleh membawa motor ke ladang, kalau mereka liat ada yang bawa motor ke ladang, pasti motor itu mereka ambil dan mereka seret disimpan ke Pos,” tandasnya.
Oleh karena itu, salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Badau ini meminta kepada Pemerintah agar menutup Jalan Mentari secara permanen. Dan tidak boleh lagi dibuka dengan alasan apapun, karena sudah ada Jalan Negara yakni PLBN Nanga Badau.
“Kami minta kepada Pemerintah agar menutup Jalan Mentari itu secara permanen. Lagian kalau kami mau ke Lubok Antu Malaysia sudah ada ruas Jalan resmi, yakni PLBN Nanga Badau,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pamtas membantah hal tersebut. Namun Pasi Intel Satgas Pamtas meminta media Redaksi Satu menghapus berita tersebut. Dia pun menilai, berita tersebut (Judul: “Warga Perbatasan Keluhkan Adanya Pungli di Jalan Tidak Resmi”) tidak valid dan tidak aktual karena tidak menyebutkan nama Narasumber dan tidak menampilkan Foto terbaru.
Pasi Intel Satgas dengan nomor Hp 08133796xxxx yang juga mengaku berpangkat Letnan Dhamis itu pun terus memaksa Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu untuk menyebutkan Narasumber berita. Alasannya untuk melakukan croscek kebenaran berita yang dimaksud tersebut. Namun media online Redaksi Satu tidak bisa menyebutkan nama Narasumber, karena Narasumber tidak mau namanya dipublikasikan, dan hal ini juga dijamin dan diatur dalam Undang-undang.
Selanjutnya, orang yang mengaku Letnan Dhamis pun mengirimkan video pernyataan Utam selaku Patih Sebindang, Karyadi selaku Kades Sebindang, dan Yohanes selaku Kades Janting.
Dalam video yang diambil langsung oleh pihak Pamtas tersebut, menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya peristiwa yang terjadi seperti Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Mentari itu, karena selama ini tidak ada laporan dari warga masyarakat.
“Tidak ada yang begitu, kalau ada yang ngomong bohong, dia harus ditangkap oleh TNI dulu. Jadi orang disini, kalau ngomong tidak betul, bisa dikenakan sanksi adat,” ungkap Utam selaku Patih Sebindang.
Namun Narasumber yang mengaku korban dan namanya tidak mau disebutkan itu, menilai bahwa yang divideokan oleh pihak Pamtas tersebut bukanlah korban Pungli.
Editor: Adrianus Susanto318