Hak Rakyat Perbaiki Bangsa Dirampas Perubahan Konstitusi

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menila hak rakyat untuk memperbaiki kerusakan bangsa dirampas akibat adanya Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002.

Faktanya, menurut LaNyalla, rakyat Indonesia sebagai pemilik negara ini tidak bisa berbuat apa-apa melihat banyak ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Melihat kemiskinan struktural yang sulit dientaskan. Melihat utang pemerintah semakin jauh meningkat dan banyak lagi paradoksal dan penyimpangan terhadap cita-cita nasional.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Pembangunan Bandara Bali Utara

“Mengapa rakyat tidak bisa berbuat apa-apa melihat kondisi bangsa saat ini? Karena kedaulatan rakyat sudah dipindahkan kepada kedaulatan Partai Politik dan Presiden,” ujar LaNyalla,  Saat mengisi Seminar Nasional di Universitas Galuh Ciamis, Kamis (9/2/2022).

Menurutnya Perubahan Konstitusi yang dilakukan bangsa ini di tahun 1999 hingga 2002 silam membuat partai politik dan DPR RI serta pemerintah memiliki peran yang sangat kuat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini.

Padahal seharusnya demokrasi kita berkecukupan dan utuh. Semuanya terwadahi. Tanpa ada yang ditinggalkan.

BACA JUGA  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Bawah Tiang Listrik Depan Kantor Camat Teluk Pandan.

Karena bangsa ini super majemuk. Dengan penduduk lebih dari 500 suku dan tersebar di pulau-pulau yang terpisah oleh lautan.

“Dan para pendiri bangsa sudah merumuskan satu sistem yang paling cocok, sistem sendiri bukan ikuti liberal barat murni, atau sistem komunisme timur,” ujar LaNyalla.

“Yaitu Demokrasi Pancasila. Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat,” sebut dia.

BACA JUGA  Mahasiswa Aceh di Turki Selamat Dari Gempa

Konsepsi sistem bernegara tersebut tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan Wakil-wakil yang diutus, adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka.

Sehingga terdapat dua utusan, yaitu Utusan Daerah, berisi para tokoh daerah atau Raja-Sultan Nusantara dan masyarakat adat.

BACA JUGA  Kemenag Gelar Bimtek Petugas Haji 2023

Sedangkan Utusan Golongan adalah mereka yang terdiri dari Organisatoris dan Profesional yang aktif di bidangnya.

“Karena jika MPR hanya diisi melalui Pemilu, maka Demokrasi yang berkecukupan tidak akan terpenuhi. Pemilu hanya sanggup menjamin keterwakilan secara Kuantitatif, baik distrik maupun proporsional,” paparnya.

Sedangkan utusan, lanjut LaNyalla, adalah mereka yang menjamin keterwakilan secara Kualitatif.

BACA JUGA  Pancasila Harus Dikembalikan dan Dijaga Seperti Orang Bone Jaga Falsafah

Mereka memang pelaku dan pegiat aktif yang tidak melepaskan identitas dan profesinya, karena memang mereka utusan dari pegiat-pegiat di bidangnya.

“Sebaliknya, mereka yang masuk melalui jalur Partai Politik atau peserta Pemilu, wajib melepaskan “identitas” atau profesinya, untuk menghindari conflict of interest saat menyusun Undang-Undang,” lanjut dia.

Kemudian mereka bersama-sama menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA  LaNyalla: Demokrasi Saat Ini, Presiden Untuk Kekuasaan dan Menjadi Petugas Partai, Bukan Petugas Rakyat  

Sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.

rakyat
Ketua DPD RI LaNyalla saat seminar di Universitas Galuh

Dilanjutkan LaNyalla, yang menjadi persoalan kemudian adalah posisi DPD RI. Karena Rumusan Asli Sistem Bernegara para pendiri bangsa ini tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Yakni tidak mengenal DPD yang dipilih melalui Pemilu.

Lembaga Tertinggi Negara yang bernama MPR hanya diisi melalui dua jalur. Jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus.

BACA JUGA  Personil Gabungan TNI - Polri Basarnas Dan Instansi Terkait Membantu Evakuasi Korban Banjir Tanah Longsor

Sehingga hanya berisi Anggota DPR RI yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

“Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan UUD Naskah Asli melalui Amandemen dengan Teknik Addendum,” kata LaNyalla.

“Saya mengusulkan agar DPR, tidak hanya diisi oleh peserta pemilu dari unsur partai politik saja. Tetapi juga diisi oleh peserta pemilu dari unsur perseorangan,” tukasnya.

BACA JUGA  HMI Kalbar Apresiasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi Sudah Bekerja Keras, Tapi Menyayat Demokrasi

Sehingga anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu dari unsur perseorangan, berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu.

“Masuknya anggota DPR RI peserta pemilu dari unsur perseorangan, akan membawa dampak positif setidaknya dalam 3 hal,” tuturnya.

Pertama; memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua; mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat.

BACA JUGA  Setjen DPD RI Launching Aplikasi JDIH

Dan ketiga; sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.

“Sehingga keputusan di DPR RI tidak hanya dikendalikan oleh Ketua Umum partai politik saja. Karena anggota DPR RI dari unsur perseorangan tidak mempunyai Ketua Umum,” jelasnya.

Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara serta masyarakat adat. Sementara Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari Organisasi dan para Profesional.

BACA JUGA  Sekretariat Jenderal DPD RI Raih JDIHN Award Tahun 2022

Para utusan ini harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang.

Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaning Full Partisipasi atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang.

Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara.

“Bagaimana caranya hal itu terwujud? Dengan kita sepakati sebagai Konsensus Nasional, agar bangsa ini kembali kepada Pancasila. Dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli,” jelasnya.

BACA JUGA  Kapolri dan Menteri LHK Laksanakan 3 Agenda di Kalbar

“Jemudian kita amandemen dan sempurnakan kelemahannya dengan teknik addendum. Tanpa mengubah sistem bernegaranya. Itulah yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini,” tuturnya.

Saat mengisi Seminar Nasional di Universitas Galuh Ciamis, Ketua DPD RI didampingi Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB.

Tuan rumah yang hadir antara lain Rektor Universitas Galuh (Unigal), Prof. Dr Dadi, Drs, M.Si, para Wakil Rektor, Dekan FISIP Unigal, H Cecep Yahya Supena, SH, MH, M.Si, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh, Hj Pupung Oprianti, M.Kes dan civitas akademika Unigal.(***)

BACA JUGA  Hingga Akhir Oktober, DJP Kalbar Sumbang Penerimaan Negara Sebesar Rp8,57T

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img