Redaksi Satu – Kasus yang menimpa salah satu karyawati PT. PBN di Bekasi, yang dihamili seorang Supervisor perusahaan, makin menuai reaksi masyarakat dan menguat dukungan agar polisi segera menuntut tuntas, (9/11/2022).
Selain dari wilayah Cianjur, Sukabumi, bahkan reaksi masyarakat di Bogor pun menghangat. Salah satu Ormas yakni’ Benteng Padjajaran mengutuk keras perbuatan asusila yang dilakukan oleh Supervisor terhadap karyawati inisial S.
“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar terang benderang. Apapun dalilnya perbuatan ini menjijikkan, masuk kategori perzinahan/perbuatan tidak menyenangkan, akibat dari perbuatannya karyawati tersebut hamil.
Pihak perusahaan harus segera memanggil Supervisor tersebut, dan mengambil tindakan, agar kejadian serupa tidak terulang pada karyawati lainnya.
Pelaku harus bertanggung jawab secara moral dan adab. Ini mungkin saja baru satu dari sekian kasus, dari banyak karyawati yang dizinahi’, hingga hamil, infonya terdapat puluhan karyawati yang bernasib serupa. Namun tidak berani mengambil langkah hukum di beberapa tempat.
Tentu pelaku atau Supervisor perusahaan memiliki link orang kuat, menyewa lawyer itu haknya, tapi kebenaran tidak akan pernah kalah oleh kedzoliman.
Kami selaku ketum Ormas Benteng Padjajaran, Doel Samson Samber Nyawa, meminta Polisi segera bertindak dan cepat merespon, agar kejadian ini tidak terulang dan kejadian ini di proses hukum.
“Jika pelaku tidak mau bertanggung jawab pada korban, baik secara moril dan materil, maka jadikan hukum sebagai panglima” ujar Doel Samson,SH,MH.
Hal lainnya ditekankan dia perihal hak media memberitakan merupakan delik khusus yang dilindungi UU Pokok Pers, maka amat dangkal jika ada Advokat mengancam wartawan, untuk menghapus pemberitaan dengan alasan harus memiliki ijin dari Korban.
Jangan pernah mengancam kebebasan Pers, selama dengan data dan bukti yang kuat. Kami tahu kualitas wartawan ini bukan picisan dia, lulusan IPB angkatan 34, amat sangat kerdil mengancam kebebasan Pers, malah bisa juga dilaporkan balik atas bukti Whatsapps itu pada kepolisian dengan pasal berlapis, yakni ancaman UU ITE juga pasal perlindungan Wartawan pada pasal 8, Pasal 8.
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Di samping pasal 4 ayat 2 dan 3 atas ancaman untuk menghapus pemberitaan, Pasal 4.
“1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak” ujar Doel Samson.(Tim)