Iklan
BerandaKALBARPolres Kubu Raya Benar-benar Tindak SPBU 64.783.09

Polres Kubu Raya Benar-benar Tindak SPBU 64.783.09

KALBAR | redaksisatu.id – Satreskrim Polres Kubu Raya Benar-benar melakukan penindakan terhadap pelaku dan SPBU 64.783.09 yang menyalurkan minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang (UU) Migas. Sebelumnya Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat telah menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU dan Pelaku yang melakukan distribusi minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, saat melakukan Konferensi Pers di SPBU 64.783.09, Jalan Trans Kalimantan Km 6,5, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 21 Mei 2022, sekitar Pukul 11.50 WIB.

Menurut Kasat Reskrim IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.TK.,S.IK, penindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut atas informasi dari Warga dan video yang viral pada tanggal 11 Mei 2022 beberapa waktu lalu, terkait pengisian tengki siluman di SPBU 64.783.09.

BACA JUGA  Pelaku Perampasan di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk Polisi

Polres
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.TK.,S.IK.

“Terlihat pengisian di SPBU ini dengan menggunakan Jeriken, maupun tangki tambahan atau tengki siluman, oleh Bapak Kapolres kita diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” kata IPTU Teuku Rivanda Iksan.

Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2022, pihaknya telah berhasil mengamankan satu unit truk diatasnya terdapat tengki tambahan modifikasi dengan kapasitas 150-200 liter yang sedang melakukan pengisian minyak Subsidi jenis Solar di SPBU 64.783.09.

“Satu unit truk beserta supir kita amankan di Mapolres Kubu Raya, saat ini sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Kubu Raya,” ungkap Iksan.

BACA JUGA  Komunitas Motor Nilai Deklarasi Kalbar Zero Knalpot dan Pemilu Damai 2024 Sangat Positif

Polres
Barang-bukti (BB) satu unit truk modifikasi di police line..

Selain pemeriksaan terhadap seorang Supir, pihak Satreskrim Polres Kubu Raya juga saat ini sedang melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap supir dan pemilik truk, kemudian kita juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengisian, Pengawas dan Manager SPBU,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk kepentingan kepastian hukum terkait persoalan ini, pihak Polres Kubu Raya juga telah melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli pihak BPH Migas.

BACA JUGA  Kapolri Kerahkan 144.392 Personel, Pengamanan Mudik dan Idul Fitri 2022

Polres
Avip Noor Yulian, SBM II Pertamina Kalbar.

“Kita tentukan, apakah terdapat unsur-unsur Pidana dalam praktek-praktek ini atau tidak, apabila ditemukan pelanggaran dan/atau unsur-unsur Pidana maka kita akan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, Kasat Reskrim IPTU Teuku Rivanda Iksan secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin, sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi pendistribusian minyak Subsidi dari Pemerintah agar tepat sasaran.

“Termasuk yang kita lakukan hari ini, sebagai bentuk komitmen kita dalam rangka menjaga pendistribusian minyak Subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

BACA JUGA  Kesehatan Warga Sugapa No1, Bantuan Dari Satgas Binmas Noken

Dalam kesempatan ini juga, pihak Polres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim IPTU Teuku Rivanda Iksan, mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya, melakukan kerjasama untuk menjaga dan melakukan pengawasan terkait pendistribusian minyak Subsidi agar tepat sasaran.

“Kami dari pihak Kepolisian memohon kepada semua pihak, sama-sama menjaga, saling mengingatkan, agar situasi Kamtibmas di Kalimantan Barat khusus wilayah hukum Polres Kubu Raya tetap kondusif,” pesannya.

Sementara itu, pihak SDM II Pertamina Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi terhadap Polres Kubu Raya karena telah melakukan koordinasi dan penindakan agar penyaluran minyak Subsidi tepat sasaran. Pihak Pertamina juga mengklaim selama ini telah melakukan pengawasan, koordinasi dan himbauan langsung terhadap SPBU. Agar SPBU tidak melakukan penyimpanan pendistribusian minyak Subsidi dari Pemerintah.

BACA JUGA  Imigrasi Palu gelar Rakor Timpora

“Kita dari pihak Pertamina juga sudah melakukan pengawasan, dan koordinasi, baik langsung kepada SPBU maupun pada Polres Kubu Raya, pada intinya kami selalu menekan kepada SPBU agar melayani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Avip Noor Yulian, SBM II Pertamina Kalbar.

Lanjut Avip mengatakan, bahwa pihaknya selalu menekankan agar pihak SPBU hanya melayani pengisian sesuai kapasitas tengki kendaraan, sesuai kebutuhan konsumen yang datang sesuai aturan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, Avip Noor Yulian juga menyebut, bahwa Pertamina Kalimantan Barat dari awal tahun hingga saat ini, telah memberikan sanksi terhadap 11 SPBU yang terbukti menyelewengkan penyaluran BBM bersubsidi terutama jenis solar.

“Apabila ditemukan kelalaian atau kesengajaan penyelewengan bahan bakar bersubsidi, dari sanksi penghentian distribusi hingga sanksi tegas lainnya, berjenjang sesuai kesalahannya, dari teguran, pembinaan dan penghentian distribusi,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Penyimpangan Solar Subsidi di Sintang, Polda Kalbar Diminta Bertindak

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.