Iklan
BerandaHUKUMPerkara Perdata Antara Suyono Vs Muh Naim Diputuskan NO

Perkara Perdata Antara Suyono Vs Muh Naim Diputuskan NO

SAMPIT | Redaksi Satu Perkara perdata antara Suyono melawan Muh Naim dengan nomor 12/Pdt.G/202/PN, diputuskan NO (Niet Onvankilijk Verklaard) oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Setelah perjalanan panjang perkara yang ditempuh  Soyono selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Edwar Saragih, SH., MH., dengan tergugat Muhammad Naim dan Armadi diputus Hakim Pengadilan Negeri Sampit tanggal  17 september 2021,” ujar Junaidi Akik, Jumat 22 Oktober 2021.

Dengan amar Putusan 1. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat; 2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara perdata yang timbul karena perkara ini sejumlah Rp2.238.000,00 ( dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Adapun susunan majelis  Hakim yang menangani perkara ini adalah Hakim Ketua, SAIFUL HS, S.H., M.H. EDI ROSADI, S.H., M.H. FIRDAUS SODIQIN, S.H. Panitera Pengganti, WAHYUDI, S.H.

Kuasa Hukum tergugat H. Junaidi Akik, SH.MM.MSi.CIL bersama rekannya Senario Sitpu Sitepu,SH, Sukardi SH dan Risdalena SH dari Kantor Hukum MZ Akik Associates kepada Media menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun  putusan atas gugatan penggugat adalah  NO yang artinya disebabkan gugatan cacat formal (absuribel).

Pemeriksaan Tanah (PS) perkara Muhammad Naim.

Menurut H.Junaidi Akik, kuasa hukum tergugat, bahwa perselisihan terhadap Kapling tanah yang terletak di Jalan Kuningan Sampit bermula saat Klien kami Muhamad Naim mengajukan permohonan mendapatkan Sertifikat Hak Milik dari Kantor BPN Sampit.

Oleh Soyono diajukan keberatan kepada BPN atas Permohonan tersebut karena Soyuno mengklaim bahwa bidang tanah yang dimohon tersebut adalah milik Soyono, kemudian diketahuinya bahwa obyek bidang tanah yang dimiliki berlapis dengan surat tanah lainnya, yakni miliki Muhammad Naim.

BACA JUGA  Polda Kalbar dan Tim Wantannas RI Membahas Kejahatan Transnasional Perbatasan

Lanjut Junaidi, guna mendapatkan kepastan hukum atas tanahnya maka Suyono mengajukan gugatan kepada Klien kami Muhammad Naim dan Armadi melalui Pengadilan Negerri Sampit.

Sebelum pokok perkara diperiksa pengadilan, tambah Junaidi, Suyono selaku Penggugat dan Muhammad Naim dan Armadi selaku tergugat menjalani sidang mediasi, namun tidak terdapat kesepakatan, maka dilanjutkan pemeriksaan perkara melalui E Court Pengadilan Negeri Sampit.

Setelah melalui proses dan pentahapan sidang yang berlangsung lebih kurang 6 bulan mulai bulan Maret hingga September 2021 akhirmya perkara perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakim.

Sampai berita ini diturunkan majelis hakim melalui e cort pengadilan Negeri sampit menyatakan batas waktu sampai tanggal 15 Oktober  2021 dapat melakukan upaya hukum Banding.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada informasi di E court mapun SPIP upaya Banding penggugat dan tergugat, sehingga perkara perdata Nomor 12 /Pdt.G/2021/PN.SPT telah mempunyai kekuatan tetap.

[*to-65].

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.