Dua orang pelaku pengedar Narkoba asal Selatpanjang berhasil ditangkap polisi, pada Selasa 15 Februari 2022.
Terungkap diketahui pelaku pengedar itu merupakan target sering melakukan transaksi menjual (pengedar) narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Banglas, tepatnya di Gang Masjid Mujahidin, Kelurahan Selatpanjang Timur untuk kemudian dilakukan pengintaian.
Saat di lapangan, tim yang dipimpinnya bersama Kanit I Bripka Eko Arie SH melihat 2 orang laki-laki diduga pelaku menuju Gang Mesjid Mujahidin.
Tak ingin buruannya kabur begitu saja, tim langsung melakukan penangkapan. Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri namun dapat diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat, tim menemukan 2 paket sedang BB diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan timah rokok yang berada di tangan pelaku,” ungkap Darmanto dikutip dari cakaplah.com, Selasa (15/1/2022), demikian.
[Red]