BerandaHUKUMHOAKSLSP Pers Indonesia Bantah Edarkan Brosur UKW di Aceh

LSP Pers Indonesia Bantah Edarkan Brosur UKW di Aceh

Jakarta | redaksisatu.id – LPS Pers Indonesia menyikapi beredarnya brosur pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di media sosial mengatasnamakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.Selasa,(01/02/2022)
Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso membantah pihaknya terlibat atau telah memberi ijin pelaksanaan kegiatan sertifikasi tersebut.
Sampai hari ini, kata Hoky sapaan akrabnya, LSP Pers Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan kepada lembaga atau pihak manapun untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
BACA JUGA  Hadiah 1 Miliar Jika Bisa Buktikan Mantan Walikota Selingkuh
“Dari brosur yang beredar sudah jelas bukan dari LSP kami, karena kami menggunakan penamaan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW bukannya UKW,” tandas Hoky.
Meski begitu Hoky mengakui ada beberapa tokoh pers dan pimpinan organisasi pers yang menanyakan kepada pihaknya mengenai persyaratan tekhnis pelaksanaan SKW.
BACA JUGA  3 Wartawan Muda Terima Sertifikat Profesi Berlogo Burung Garuda
“Dan semua masih pada tahap pembicaraan dengan tim. Belum ada yang sudah masuk ke tahap pelaksanaan,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, LSP Pers Indonesia memiliki aturan khusus untuk mengadakan kerja sama dengan lembaga atau organisasi pers untuk pelaksanaan SKW.
BACA JUGA  Wali Kota Padang Buka Secara Resmi Sertifikasi Kompetensi Wartawan Perdana di Sumbar
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua pihak untuk menjalin kerja sama pelaksanaan SKW. LSP ini kan milik masyarakat pers Indonesia. Tapi mekanisme dan aturan tetap harus pula dijalankan,” terangnya.
Sebagai bagian dari sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional, LSP Pers Indonesia taat dan tunduk pada pedoman dan aturan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
BACA JUGA  Bos Aktual TV Jual Isu Agama di YouTube Demi Dapatkan Adsense Miliaran Rupiah
“Kami sangat menghargai euforia teman-teman wartawan di daerah. Untuk itu kami siap memfasilitasi seluruh wartawan di Indonesia untuk ikut SKW, melalui organisasi pers atau perusahaan pers.
Jadi meskipun ada kerjasama, namun mekanisme penerbitan brosur dan besaran pembiayaan harus sesuai masing-masing Skema yang sudah di verifikasi BNSP.
BACA JUGA  Tayangan Hoaks SCTV Dera SMPN 12 Tangsel, Kepsek Bicara
Selain dari itu LSP Pers Indonesia dilarang mekalukan pelatihan, hanya melakukan SKW,” urainya.
Penegasan dan petunjuk tekhnis ini, tutup Hoky, disampaikan agar memudahkan wartawan mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensinya di LSP Pers Indonesia melalui organisasi pers dan perusahaan pers sebagai lokasi SKW.
BACA JUGA  LSP Pers Indonesia Adakan SKW Angkatan I Sumut 
Sebagai informasi, saat ini LSP Pers Indonesia masih dalam proses menyelesaikan pemberkasan pasca penyaksian langsung oleh tim BNSP mengenai pelaksanaan SKW.
SK Lisensi bagi LSP Pers Indonesia sudah diserahkan BNSP namun Sertifikat Lisensi masih menunggu pemberkasan dokumen kegiatan Penyaksian SKW (Witness) rampung.
BACA JUGA  JMSI Kalbar Cegah Berita Hoaks
Sesudah Sertifikat Lisensi diterima LSP maka pelaksanaan SKW bisa dilakukan. (Sai/Red)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.